Pemerasan Pedagang Buah di Labuhan Deli
Polisi Sebut Sudah Lakukan Lidik Kepada Preman Pemeras Pedagang Buah, Korban Tak Buat Laporan
Pihak kepolisian belum melakukan penangkapan karena korban Yanti Limbong belum membuat Laporan Polisi (LP) kepada polisi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap preman yang melakukan pemalakan terhadap pedagang buah di Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, pelaku bernama Aban Abi warga Pasar IV Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari menyebutkan bahwa pelaku sudah dilakukan penyelidikan.
"Untuk tersangka sudah kita lakukan lidik," tutur Edy kepada Tribunmedan.com, Senin (2/11/2020).
Pihak kepolisian belum melakukan penangkapan karena korban Yanti Limbong belum membuat Laporan Polisi (LP) kepada polisi.
"Belum buat pengaduan atau LP korbannya," ungkapnya.
Yanti menuturkan, dirinya telah didatangi oleh pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan danmeminta agar diberikan jaminan keamanan agar ke depannya tidak diperas lagi.
Baca juga: 10 Tahun Tinggal di Desa Manunggal, Pedagang Buah Yanti Limbong Mengaku Sudah Sering Dipalak Preman
Dikatakannya, dirinya tidak melaporkan pelaku karena tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.
"Kalo aku sih ibaratnya gini ya, aku enggak memperpanjang masalah ini, cuman yang paling penting aku di sini untuk keamananku. Selanjutnya tidak boleh lagi orang itu menganggu. Utamanya untuk keamanan saja. Aku minta perlindungan untuk keamananku tinggal di sini, itu aja," sebutnya.
Yanti bahkan menyebutkan dirinya telah didatangi oleh pihak ormas yang disebut-sebut pelaku dan meminta agar pelaku meminta maaf atas kelakuannya terhadap pelaku.
Bahkan pelaku telah menulis surat perjanjian hitam di atas putih dengan korban.(vic/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/peras-pedagang-buah.jpg)