Beredar Kabar MA Tolak Kasasi PTPN II Terkait Lahan 87 Ha, Ini Kata Kakanwil BPN Sumut

Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasi PTPN II atas 87 hektare.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/SATIA
KAKANWIL BPN Sumut Dadang Suhendi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi menanggapi kabar putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasi PTPN II atas 87 hektare di di Jalan Arteri Kualanamu, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Ia menyebutkan, ada 54 warga yang menggugat perdata PTPN II, yang mengklaim berhak atas lahan seluas 87 hektare yang termasuk dalam rencana pembangunan Sport Center.

Namun, Dadang menegaskan, yang berhak atas lahan itu adalah PTPN II.

Baca juga: Penjelasan Edy Rahmayadi soal Lahan PTPN II Untuk Sport Center dan Ganti Rugi Bangunan dan Tanaman

Menurutnya, saat ini Tim Mafia Tanah tengah melakukan penyelidikan terkait dengan perihal ini.

"Terkait gugatan, sekarang Tim Mafia Tanah sudah (diproses) di Polda Sumut, dan sudah P-19," kata dia, saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (2/11/2020).

Dadang mengatakan, Kejaksaan telah mengembalikan berkas kepada Polda Sumut untuk dapat melengkapinya.

"Tapi terhadap masyarakat yang 54 KK yang mengklaim dirinya memenangkan perkara perdata itu, sudah berproses kembali diuji dari sisi pidananya.

Baik terhadap dokumennya, maupun terhadap pembuatannya dan penggunaan dokumennya," ujar Dadang.

Ia menambahkan, saat ini dirinya belum bisa menjelaskan secara detail terkait putusan MA.

"Karena ini (ranah) penyidik Polda, kemudian sudah melakukan penyidikan, dan sudah melimpahkan ke Kejaksaan.

Artinya bahwa sudah memenuhi syarat secara pidana atas pemeriksaan dokumen-dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata," jelasnya.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved