Selandia Baru Bakal Legalkan Suntik Mati, Bagaimana dengan Ganja?
Pemerintah Selandia Baru selangkah lagi akan melegalkan program suntik mati terhadap masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com,WELLINGTON-Mayoritas warga Selandia Baru sementara ini setuju melegalkan euthanasia, namun tetap melarang ganja untuk tujuan rekreasi.
Adapun euthanasia merupakan praktik pencabutan nyawa manusia dengan cara yang tidak menyakitkan, biasanya menggunakan suntikan yang mematikan.
Jika legislasi ini disahkan, maka orang-orang dengan penyakit mematikan yang hanya memiliki harapan hidup enam bulan, dan mereka yang menderita penyakit "mematikan" akan diizinkan untuk mengakhiri hidupnya.
Beberapa negara yang telah melegalkan euthanasia antara lain, Belanda, Luksemburg, Kanada, Belgia, dan Kolombia.
Baca juga: Kisah Kapten Sigit Hani Hadiyanto & Dwi Krismawan, 2 Pilot Tabrak Gunung, Sempat Minta Disuntik Mati
Adanya pengumuman ini disampaikan Komisi Pemilihan Selandia Baru pada Jumat (30/10/2020) sebagaimana diwartakan Reuters.
Bulan ini Selandia Baru menggelar voting pada dua referendum, serta pemilu yang kembali dimenangkan Perdana Menteri Jacinda Ardern.
Dari hasil sementara ini komisi mengatakan, ada hampir setengah juta suara yang belum dihitung dan sebagian besar berbasis di luar negeri.
Namun suara-suara itu diyakini tidak akan cukup menggeser dukungan pelegalan euthanasia, meski kemungkinan masih bisa meningkatkan peluang soal ganja rekreasi.
Baca juga: Pemilik Minta Kucing Peliharaannya Divaksin Rabies, Malah Disuntik Mati oleh Dokter Hewan
Hasil lengkap akan dipublikasikan pada 6 November.
Dengan lebih dari 65,2 persen yang mendukung pelegalan euthanasia sejauh ini, Selandia Baru akan menjadi negara ketujuh yang mengizinkan pencabutan nyawa seseorang dengan bantuan.
Jika telah disahkan, UU yang dijadwalkan mulai berlaku pada November 2021 ini mengizinkan pasien dengan harapan hidup kurang dari 6 bulan meminta bantuan bunuh diri.
Baca juga: Perawat Bunuh 85 Pasien dengan Cara Suntik Mati, Pembunuhan Berantai Terungkap
Syarat bagi mereka yang meminta euthanasia minimal harus berusia 18 tahun dan butuh persetujuan dua dokter.
Berbeda dengan euthanasia yang mendapat banyak dukungan, penggunaan ganja untuk rekreasi dinilai masih sulit diwujudkan.
Komisi Pemilihan Selandia Baru mengatakan, 53,1 persen pemilih menentang pelegalan penggunaan dan penjualan ganja bagi orang dewasa.
Legalisasi ganja rekreasi akan mengizinkan orang untuk membeli maksimal 14 gram ganja per hari dan menanam sendiri maksimal dua tanaman.
Beberapa negara yang telah melegalkan ganja rekreasi antara lain Kanada, Afrika Selatan, Uruguay, Georgia, serta sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.(kompas.com)