Penjelasan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi

Jajaran Polisi Lalu Lintas di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2020 yang mulai berlangsung Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Petugas Kepolisian Polsek Medan Helvetia memeriksa surat kendaraan sejumlah pengendara bermotor pada Operasi Zebra Toba 2019 di jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/11/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com - Jajaran Polisi Lalu Lintas di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2020 yang mulai berlangsung pada Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020. 

Saat ini jajaran polisi di Kota Medan maupun Sumatera Utara gencar melakukan sosialisasi Operasi Zebra 2020. 

Tidak hanya di Sumut, jajaran polisi lalu lintas Polda Metro Jaya juga melakukan hal serupa. 

Seperti yang terungkap di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

tribunnews
Ilustrasi: Operasi zebra serentak (Tribun Jogja/ Hasan Sakri)

Berdasarkan cuitan di akun tersebut, sosialisasi dilakukan di beberapa wilayah, seperti Bundaran HI, simpang PGC, dan simpang Pondok Indah Mall.

Saat melakukan sosialisasi, para petugas kepolisian membentangkan spanduk besar bertuliskan "Zebra Jaya - 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya".

Selain itu, para petugas juga mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Pakai masker keren coy" dan "Jaga jarak donk," bunyi imbauan dalam spanduk yang dibawa polisi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama Operasi Zebra ini, pihak kepolisian nantinya lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif.

“Untuk operasi kali ini, kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas daripada penegakan hukum,” ujar dia.

Kendati demikian, orang yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.

Menurut Sambodo, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.

“Kemudian untuk sanksi tindak akan kami berikan kepada para pengendara yang melanggar, seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata dia.

Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah

tribunnews
Operasi Zebra (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Zebra 2020.

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang/Slip Biru

tribunnews
Slip Biru (Tribunnews/ Wahyu Aji)

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang/Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.

Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.

Ya, walaupun operasi Zebra 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tindakan penilangan tetap dilakukan bila masyarakat kedapatan melanggar.

Dikutip dari ntmcpolri.info, berikut daftar lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020:

- Melawan arus

- Tidak memakai helm

- Pelanggaran terhadap stop line

- Pelanggaran sirene dan trotator

- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol

Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

(TribunNewsmaker/ *)

Artikel ini sudah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Polisi Gelar Operasi Zebra 26 Oktober Hingga 8 November 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved