Ratusan Peserta Kicau Mania Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 di Lokasi Dari Lokasi Acara

Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan menyambangi acara tersebut dan melihat bahwa protokol kesehatan tidak berjalan dengan seyogianya.

Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN MEDAN / ist
Suasana peserta kicau burung yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Kecamatan Medan Selayang pada Minggu (25/10/2020) 

Dalam 24 jam terakhir, jumlah pertambahan kasus Covid-19 di Sumut sebanyak 90 kasus.

TRIBUN-MEDAN.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan diusir para peserta kicau burung di Lapangan APBN, Jalan Kasmala, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (25/10/2020).

Tim monitoring gugus tugas kecamatan saat itu memberikan imbauan tentang protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Camat Medan Tuntungan Topan Ginting membenarkan hal itu.

Para petugas dari Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan menyambangi acara tersebut dan melihat bahwa protokol kesehatan tidak berjalan dengan seyogianya.

"Jadi tadi sekitar pukul 14.40 WIB, tim kita turun. Ada Kasitrantib, perwira posko, personel Polsek Delitua, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Koramil 07, sama anggota posko lah kan. Itu tadi melakukan monitoring di Jalan Kasmala, Lapangan APBN," ujar Camat Medan Tuntungan Topan Ginting.

Selain tidak menjalankan protokol kesehatan, diinfokan juga bahwa acara tersebut tidak memiliki izin dan tidak ada pemberitahuan ke gugus tugas.

"Mereka berikan imbauan kepada masyarakat itu, periksalah dulu bahwa tidak sesuai dengan protokol kesehatan, enggak pakai masker, kemudian jaraknya rapat-rapat," sambungnya.

Setelah melihat kondisi tersebut, pihak Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Tuntungan mengimbau peserta acara tersebut.

Namun, petugas diteriaki dan diusir hingga mereka harus kembali ke posko Satgas Covid-19 Kecamatan.

"Ini juga berdasarkan laporan masyarakat setempat yang memang sudah sangat terganggu. Kemudian, dilakukanlah imbauan. Nah pada saat melakukan imbauan itu pake toa, diteriaki sama masyarakat," sambungnya.

"Setelah diteriaki, dipepet, lalu diusir. Enggak bisa, karena personel kita kan kurang, yang ada di sana cuma enam orang tadi," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan ada sekitar 150 orang berkumpul dengan jarak yang sedemikian rapat.

"Sementara jumlah mereka sampai 150 an orang. Yang pertama itu, kegiatan itu harus ada izin, yang kedua harus ada pemberitahuan dari Gugus Tugas. Nah, kita lihat dari lokasinya udah terlalu rame ya kan," lanjutnya.

"Seharusnya kan jaraknya lebih dari satu meter. Itu tadi jaraknya rapat-rapat kali tadi. Akibat kekuatan enggak cukup, kembalilah ke posko. Kemudian, dibuatlah berita acara dan malam inilah saya laporkan ke Gugus Tugas Medan dan Kapolsek Delitua," pungkasnya.

tribunnews
Suasana peserta kicau burung yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Kecamatan Medan Selayang pada Minggu (25/10/2020). (TRIBUN MEDAN / ist)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved