46 Hari Jelang Pilkada di Sumut

Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan, Laporan Hasan Basri Soal Pelanggaran Akhyar Dihentikan

Sebelumnya, Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dilaporkan seorang warga Medan Marelan bernama Hasan Basri Sinaga.

TRIBUN MEDAN/Liska Rahayu
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap memberikan keterangan usai melakukan klarifikasi dengan Akhyar Nasution, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Medan nomor urut satu Akhyar Nasution resmi dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pemberitahuan tentang status laporan ini ditempel di kantor Bawaslu Kota Medan. Adapun di pemberitahuan tersebut dituliskan alasan laporan dihentikan karena laporan yang diberikan tidak memenuhi pelanggaran pemilihan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Payung Harahap mengatakan, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.

"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangani tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," katanya kepada tribunmedan.com, Sabtu (24/10/2020).

Payung menjelaskan, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," jelasnya.

CALON Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2020 Akhyar Nasution saat berada di Bawaslu Medan, Rabu (21/10/2020)
CALON Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2020 Akhyar Nasution saat berada di Bawaslu Medan, Rabu (21/10/2020) (TRIBUN MEDAN/MAURITS)

Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor:01/REG/LP/PW/Kota/02.01/ X/2020, Payung menyebut jika Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor.

"Kedua pihak sudah kita klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," katanya.

Sebelumnya, Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dilaporkan seorang warga Medan Marelan bernama Hasan Basri Sinaga.

Hasan melaporkan calon petahana tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran pemilihan. Hal ini karena Hasan menduga Akhyar telah berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur saat berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Dibawah Pohon Roda (Dipora).

Ia melapor ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye.

(yui/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved