Kasus Tewasnya 11 Orang Penambang Batubara Ilegal, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Para penambang itu diketahui telah menyalahi aturan dengan melakukan aktivitas penambangan ilegal
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tewasnya 11 orang penambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, saat ini sedang dalam tahap proses penyidikan polisi.
Polisi telah menetapkan tiga orang penambang yang selamat sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Ketiganya yakni BG (38), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kemudian, MD (26) warga Lampung Selatan dan DG (56) warga Bandung Selatan, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, para penambang itu diketahui telah menyalahi aturan dengan melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Mereka sudah beraktivitas sejak tiga minggu dan baru membuka jalan," kata Supriadi saat konferensi pers Jumat (23/10/2020).

Lokasi tambang batubara ilegal yang mengalami longsor dan menyebabkan 11 orang penambang tewas tertimbun, pada Rabu (21/10/2020). (HANDOUT/BPBD SUMSEL)
Supriadi mengatakan, polisi masih memeriksa delapan orang lainnya yang berstatus sebagai saksi, termasuk pemilik tambang beirnisial HL serta IT selaku pengelola tambang batubara ilegal tersebut.
Menurut Supriadi, lokasi tambang batubara ilegal tersebut cukup tersembunyi, yakni berada di kawasan areal perkebunan sawit.
"Tersangka kemungkinan akan kembali bertambah," kata Supriadi.
Alat pertambangan berupa cangkul, blencong, ember yang digunakan untuk melakukan penambangan telah disita petugas.
Selain itu, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Kami juga akan melakukan penyelidikan terkait ada kemungkinan keterlibatan oknum," kata Supriadi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sebanyak 11 orang penambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dikabarkan tewas setelah tanah galian tambang tersebut ambles.
Informasi yang dihimpun, 11 korban tewas tersebut saat ini telah dievakuasi ke puskesmas setempat.

11 penambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tewas setelah tanah galian tambang tersebut amblas, Rabu (21/10/2020). (HANDOUT)
Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan Ansori ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
"Iya betul informasi sementara 11 orang," kata Ansori lewat pesan singkat, Rabu (21/10/2020).
Ansori menyebutkan, identitas 10 korban sudah diketahui.
Mereka adalah Darwis, Hardiawan, Rukasih, yang tercatat sebagai warga Tanjung Lalang. Kemudian Sandra, warga Jawa Tengah; Joko Supriyanto, warga Penyandingan; Purwadi, warga Penyandingan; Zulpiawan, warga Tanjung Lalang; Sumarli, warga Muara Kisam; Sukron, warga Lampung dan; Umardani, warga Sukaraja.
"Untuk satu lagi masih belum diketahui, total saat ini yang meningal 11 orang," jelas Ansori.
Namun, Ansori masih belum bisa memberikan keterangan secara detil terkait kejadian tersebut.
"Sekarang masih mengumpulkan data," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tambang Batu Bara Ilegal di Sumsel Ambles, 11 Orang Tewas" dan 11 Orang Tewas Tertimbun Longsor, 3 Pekerja Tambang Ilegal Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tambang-ilegal-di-palembang.jpg)