Meninggal di Malaysia, Jenazah TKW Ini Tak Bisa Dipulangkan karena Agen Minta Rp 32 Juta

Dari komunikasi melalui telepon seluler tersebut, Ruri meminta pulang karena penyakit TBC yang dideritanya sudah parah.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/ALWI
Juju Juhairiyah, kakak Ruri Alfath Mujaida saat menunjukan foto adiknya.(Kompas.com/ALWI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ruri Alfath Mujaida (25), seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2020) kemarin meninggal dunia di Malaysia.

Ruri meninggal karena penyakit TBC dideritanya saat menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri.

Kini jenazah Ruri tidak bisa dimakamkan di tanah air karena masalah administrasi ilegal yang dibuat agen penyalur TKI.

Bahkan, selain administrasi ilegal, menurut pengakuan pihak keluarga, saat hendak menjemput Ruri mereka dimintai Rp 32 juta oleh agen agar jenazah Ruri bisa dipulangkan ke tanah air atau Rp 9,8 juta untuk pemakaman di Malaysia.

"Kalau jenazahnya dikuburnya di sana diminta uang sekitar Rp 9,8 juta. Kalau dikuburnya di sini diminta Rp 32 juta," kata Juju Juhairiyah (41), kakak Ruri Alfath Mujaida, saat memberikan keterangan di rumahnya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2020).

TKW cantik asal Indramayu, Ruri Alfath Mujaida (25)
TKW cantik asal Indramayu, Ruri Alfath Mujaida (25) (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Juju mengungkapkan, ia terakhir berkomunikasi dengan ibu dua anak tersebut pada September lalu.

Dari komunikasi melalui telepon seluler tersebut, Ruri meminta pulang karena penyakit TBC yang dideritanya sudah parah.

"Saat saya video call, Ruri ingin saja cepat pulang. Dia kondisinya kurus dan sakit hampir lima bulanan. Ia saat itu tak bisa jalan dan hanya berbaring saja. Dia sempat disiksa tapi di majikan yang pertama," kata Juju.

Ruri sendiri selama di Malaysia berpindah-pindah kerja dengan majikan yang berbeda.

Ia jarang digaji dan selalu menerima tindak kekerasan dari majikannya hingga akhirnya TKW itu memilih kabur.

"Ia kabur sebenarnya bersama empat orang temannya. Karena bekerja di situ Ruri bersama empat temannya. Dan kabur juga Ruri dan teman-teman mengambil kesempatan saat sang majikan perempuan hamil," kata Juju.

Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya, mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan Ruri, perempuan asal Indramayu tersebut selama sakit dibantu seorang laki-laki warga negara asing.

"Nggak tahu dia temannya atau pacarnya. Saat sakit dia dibantu seorang warga negara asing," kata Adi Wijaya, dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Terkait upah Ruri selama menjadi TKW di Malaysia, Adi mengungkapkan korban memang tidak digaji selama 6 bulan.

Ruri sudah 3 bekerja di Malaysia. Ia berangkat menjadi imigran sejak 2017 secara ilegal oleh agen penyalur TKI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved