Korps Advokat Alumni UMSU Adukan Penangkapan Ketua KAMI ke Ombusdman RI dan KY

Berdasarkan hasil analisa dan kajian tim di KAUM, bahwa penetapan surat-surat adalah cacat formil hukumnya,

TRIBUN MEDAN/ALIF
KETUA KAUM, Mahmud Lubis saat dijumpai tribunmedan.id di depan halaman Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri akibat demo ricuh saat menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Medan. 

KAUM mmengadu ke Komisi Yudisial, Komnas HAM dan Ombusdman RI.

Kepala Divisi Bidang Hukum, Eka Putra mengatakan, berdasarkan hasil analisa dan kajian tim di KAUM, bahwa penetapan surat-surat adalah cacat formil hukumnya, sehingga sudah selayaknya dibatalkan demi hukum.

"Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri," katanya, Kamis (22/10/2020).

Dikarenakan cacat prosedur, maka pihaknya akan melakukan pengaduan kepada pihak Ombusdman RI dan Komisi Yudisial.

Dengan harapan Khairi Amri dan kawan-kawan dapat dibebaskan.

“Karena cacat prosedur penangkapan dan penahanannya. Makanya hari ini, kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan", pungkasnya.

Sebelumnya, Mahmud Lubis selaku ketua KAUM, mengatakan bahwa gugatan Prapid yang dilakukannya ini akan tertuju kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan.

Baca juga: Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Presiden dan Kapolri

Selain itu, menurutnya Khairi Amri yang dituding sebagai dalang dari perusakan dan kerusuhan di DPRD Sumut dan Medan itu, ternyata hanya seorang ojek online.

"Bagaimana bisa seorang ojek online bisa merusak negara," kata Mahmud saat dijumpai di PN Medan.

Lanjutnya lagi, ia mengaku ada masuk uang Rp 800 ribu kepada Khairi Amri, namun Rp 500 digunakannya untuk dana pribadi, dan Rp 300 ribu sisanya dibelikan makan dan minum untuk para mahasiswa.

Sebagaimana diketahui selumnya, Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10/2020). Khairi disangkakan melanggar UU ITE.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved