Sosok Ini Blak-blakan Ungkap Omnibus Law Bisa Dibatalkan: Waktu Zaman Saya Pernah

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon tersebut.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/VICTORY
PERWAKILAN Akbar Sumut, Lusty Malau berorasi menolak UU Omnibus Law di depan Tugu Nol Kilometer Jalan Balai Kota, Medan, Selasa (12/10/2020). 

"Bagaimana kalau yang 19 itu pengusaha ada yang bandel, tidak mau mematuhi 19. 'Kan dulu 32 itu banyak yang tidak mematuhi, walaupun banyak juga yang mematuhi," ungkit Karni Ilyas.

Mahfud menerangkan jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka buruh dapat melaporkan pengusaha melalui hukum pidana.

SUASANA unjuk rasa oleh HMI di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (15/10/2020).
SUASANA unjuk rasa oleh HMI di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (15/10/2020). (TRIBUN MEDAN/MAURITS)

"Sekarang 'kan dimasukkan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidana, dilaporkan sebagai tindak pidana akhirnya meskipun dasarnya perdata," jelas mantan politisi PKB ini.

"Keengganan memenuhi itu bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal, kalau dulu 'kan tidak bisa kita," tambahnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi protes yang diajukan banyak pihak terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Ia menyebutkan undang-undang yang menuai kontroversi itu dapat dibatalkan jika menurut Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat cacat formal.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).

Mahfud memaparkan cacat formal dimaksud adalah substansi draf yang beredar di masyarakat yang berbeda-beda versi.

"Di meja saya itu sudah ada enam naskah, enam versi," papar Mahfud MD.

Baca juga: Smartfren Bagikan Bantuan Kartu Perdana Gratis untuk Guru dan Siswa Madrasah di Dairi

Menkopolhukam Mahfud MD
 
Menkopolhukam Mahfud MD

"Di eksekutif sendiri saya punya empat. Semula undang-undangnya 900 sekian (halaman)," lanjutnya.

Ia menyinggung banyaknya versi draf bukan terkait substansinya, memang karena ada proses perubahan.

"Sesudah beredar di masyarakat, diprotes, berubah menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi," jelas mantan KetuaMahkamah Konstitusi (MK) ini.

"Sehingga yang versi pemerintah pun sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," lanjutnya.

Selama rapat paripurna di DPR pun, Mahfud menyebutkan ada banyak perubahan yang terjadi.

Secara khusus Mahfud menyoroti versi draf yang sudah disahkan DPR.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved