Alasan Rapor Merah Jokowi - Maruf dari Pukat UGM, KPK Lumpuh Akibat Revisi UU KPK
Pukat UGM Yogyakarta memberi rapor merah dalam pemberantasan korupsi pada satu tahun pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Alasan Rapor Merah Jokowi - Maruf dari Pukat UGM, KPK Lumpuh Akibat Revisi UU KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberi rapor merah dalam pemberantasan korupsi pada satu tahun pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, rapor merah untuk satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf bukan tanpa alasan.
Salah satu alasannya adalah KPK lumpuh disebabkan revisi UU KPK.
Baca juga: Kabar Duka, Ketua Peradi Siantar-Simalungun Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
Baca juga: Daftar Nama Penerima BLT Login eform.bri.co.id/bpum | BLT UMKM, Masukkan No KTP dan Kode verifikasi
Lanjut dia, bukti KPK lumpuh ditunjukkan dengan tidak ada pengungkapan kasus korupsi strategis atau kasus korupsi kelas kakap hingga sekarang ini.
"Jadi, dalam satu tahun Jokowi Ma'ruf lumpuh tidak bisa bongkar kasus strategis, kakap dan KPK kehilangan independensi karena UU revisi itu memberikan kesempatan campur tangan pemerintah kedalam institusi KPK," lanjut dia.
Pihaknya menilai, tidak hanya KPK saja yang mulai lumpuh. Hal serupa juga terjadi pada institusi penegak hukum lain di bawah naungan pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Kepolisian dan kejaksaan juga dirundung persoalan besar yaitu skandal mafia hukum dalam kasus Joko Chandra. Jadi menurut saya kasus Joko Chandra merupakan fenomena gunung es persoalan institusi penegak hukum dalam setahun ini tidak ada program reformasi institusi penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan wakilnya," ujarnya.
Baca juga: Daftar Nama Penerima BLT Login eform.bri.co.id/bpum | BLT UMKM, Masukkan No KTP dan Kode verifikasi
Baca juga: Daftar Nama Penerima BLT Login eform.bri.co.id/bpum | BLT UMKM, Masukkan No KTP dan Kode verifikasi
Baca juga: LOWONGAN KERJA HARI INI PT Paragon Perusahaan Kecantikan untuk Lulusan SMK, D-3, dan S-1, Syaratnya
Sehingga, menurutnya, hal tersebut membuat kepolisian maupun kejaksaan belum bisa menjadi institusi yang andal dan dapat dipercaya secara efektif untuk memberantas kasus korupsi.
Kedua institusi tersebut justru terseret dalam kasus korupsi Joko Chandra.
Dari sisi legislasi dalam satu tahun ini tidak ada satupun legislasi yang diajukan oleh presiden mempercepat pemberantasan korupsi, seperti RUU pembatasan transaksi tunai, RUU perampasan aset juga belum ada perkembangan.
"Jika dilihat dari visi misi Jokowi Ma'ruf Amin, penegakan hukum bebas korupsi dan pemerintahan bersih. Misi ini jelas gagal dicapai Jokowi Ma'ruf satu tahun ini, justru satu tahun ini terjadi kemunduran yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya maupun dibandingkan periode sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Daftar Nama Penerima BLT Login eform.bri.co.id/bpum | BLT UMKM, Masukkan No KTP dan Kode verifikasi
Baca juga: 8 CARA Mencegah Penyakit Ginjal, Selain Minum Air yang Cukup | Bahaya Seharian Duduk di Kantor
Diktuip dari kompas.com
Alasan Rapor Merah Jokowi - Maruf dari Pukat UGM, KPK Lumpuh Akibat Revisi UU KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jokowi_presiden-ri.jpg)