Aksi Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Akan Semakin Besar, Hal Itu Ditegaskan Presiden KSPI
Pihaknya berencana untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Said, KSPI juga tersinggung dengan sikap DPR yang sempat menjanjikan akan dilibatkan dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, namun kemudian ingkar.
"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodasi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut, Said mengatakan, ada empat langkah yang akan dilakukan serikat buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, para buruh akan melanjutkan aksi secara terukur dan konstitusional.
Kedua, mempersiapkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke Pemerintah.
"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.
Menteri Pertahanan ini juga mengatakan, Partai Gerindra tidak bisa mengakomodasi penuh permintaan buruh karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.
"Ya kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Partai Gerindra, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan hal tersebut, Prabowo meminta serikat buruh tidak mudah emosional karena belum terakomodasinya tuntutan mereka dan menggelar aksi sehingga mengakibatkan kerusuhan. (*)
Tautan Artikel Kompas.com dengan judul:Presiden KSPI: Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Akan Semakin Besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kspi.jpg)