Klarifikasi Jokowi UU Cipta Kerja, Refly Harun Singgung Draf Final tak Dapat Dibaca Rakyat

Refly Harun menyoroti masih simpang-siurnya kejelasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Editor: Salomo Tarigan
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Klarifikasi Jokowi UU Cipta Kerja, Refly Harun Singgung Draf Final tak Dapat Dibaca Rakyat.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti masih simpang-siurnya kejelasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).  

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun.
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun. (Kompas.com/SABRINA ASRIL)

Dilansir T r ibunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Kamis (15/10/2020).

Saat itu Refly mengundang Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo untuk membahas UU Cipta Kerja.

tribunnews
()Presiden RI Joko Widodo memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (YouTube Sekretariat Presiden)

"Rakyat ini hanya memerlukan informasi yang jelas," komentar Gatot Nurmantyo.

Ia mengaku KAMI memang mendukung secara moral gerakan mahasiswa dan buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.

Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja

Penolakan dan kritik tak henti-henti menyasar Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/10/2020) lalu.

Disebut merugikan buruh, timbul perbincangan mengenai sistem gaji yang diubah menjadi per jam, hingga penghapusan jatah cuti kawinan, kematian, dan isu-isu lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan sejumlah hoaks yang beredar seputar UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ingat Brotoseno? Mantan Suami Siri Angelina Sondakh Dikabarkan Menikah dengan Tata Janeta

Baca juga: Setelah Heboh LGBT Anggota TNI dan Prajurit Praka P Dipecat, Mabes TNI AD Bongkar 20 Kasus

Hal itu ia sampaikan lewat Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Pertama, Jokowi menanggapi soal ramainya aksi penolakan yang ditenggarai oleh kesalahpahaman atas UU Cipta Kerja.

"Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini, dan hoaks dari media sosial," kata Jokowi.

Ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu lalu membahas soal hoaks penghapusan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Jokowi menegaskan hal tersebut adalah hoaks.

tribunnews
()Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," terang RI 1.

Kemudian Jokowi lanjut membahas soal isu upah per jam yang tengah ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan bahwa kabar itu bohong.

"Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," ucap Jokowi.

"Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," lanjutnya.

Jokowi kemudian menyinggung soal kabar penghapusan cuti, mulai dari cuti nikah, khitan, baptis, hingga kematian yang diisukan dihapus.

Lagi-lagi Jokowi membantah hal itu.

Ia menegaskan hak cuti masih ada seperti sedia kala.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo itu.

Selanjutnya Jokowi membantah soal hoaks tentang perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak.

"Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

Lalu Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial dan bentuk-bentuk kesejahteraan pegawai lainnya masih akan terus ada.

Baca juga: Setelah Heboh LGBT Anggota TNI dan Prajurit Praka P Dipecat, Mabes TNI AD Bongkar 20 Kasus

Baca juga: Paparkan Perkembangan Kasus Covid-19 Sumut, Gubernur Edy Minta Setiap Perda Ditekankan

"Jaminan sosial tetap ada," tegas Jokowi. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jokowi Klarifikasi Hoaks UU Cipta Kerja, Refly Harun Singgung Tak Ada Draf Resmi: Dasarnya Apa?

Klarifikasi Jokowi UU Cipta Kerja, Refly Harun Singgung Draf Final tak Dapat Dibaca Rakyat

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved