Bea Cukai Kualanamu Minta Masyarakat Pahami Ketentuan Barang Pindahan dan Impor Obat
Ketentuan ini berlaku untuk Pemilik Barang yang telah satu tahun bermukim di luar negeri, terkecuali untuk barang dagangan dan kendaraan bermotor.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Importasi barang pindahan berhak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk pada saat pemasukannya ke Indonesia.
Ketentuan ini berlaku untuk Pemilik Barang yang telah satu tahun bermukim di luar negeri, terkecuali untuk barang dagangan dan kendaraan bermotor.
Kantor Bea Cukai Kualanamu meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada keluarganya yang akan kembali ke Indonesia dan akan membawa Barang Pindahan untuk memiliki daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang atau sering disebut Surat Keterangan Barang dan Legalisasi Barang Pindahan.
Surat ini harus sudah ditandasahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara dimana si pemilik tinggal.
Selain itu passport dan boarding pass pada saat kedatangan juga dibutuhkan pada saat pengajuan permohonan pembebasan tersebut ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi importasi barang pindahan dimaksud.
• Jika Tertarik Lelang Kendaraan dengan Harga Murah, Mohon Dikonfirmasi ke KPKNL
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris didampingi Kasi PLI Rahmat P mengatakan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu sering disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar Indonesia di luar negeri yang pulang ke Indonesia akibat pandemi Covid-19 semakin meningkat.
Banyak diantara mereka yang membawa/mengirimkan barang-barang keperluan rumah tangganya yang dimilikinya diluar negeri ke Indonesia untuk kemudian digunakan di Indonesia.
"Kategori barang inilah yang disebut Barang Pindahan. Oleh karena itu penting bagi PMI/TKI atau Pelajar Indonesia untuk mengetahui ketentuan importasi barang pindahan untuk dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Dalam hal ini barang tersebut harus tiba bersamaan dengan pemilik atau maksimal tiga bulan sejak pemilik barang tiba di Indonesia.
"Dengan pemahaman yang baik terkait ketentuan tersebut Pemilik Barang Pindahan dapat mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan proses pengeluaran barangnya menjadi lancar," tambahnya.
Tak hanya barang pindahan, diakuinya impor obat-obatan juga mengalami peningkatan selama pandemi. Hal ini diakibatkan perubahan pola perilaku masyarakat dengan adanya keterbatasan untuk melakukan penerbangan selama pandemi Covid-19.
• Bea Cukai Belawan Lelang 2 Unit Mobil, Honda Jazz Mulai Rp 38,7 Juta
"Jika pada saat sebelum pandemi terjadi, banyak WNI yang berobat ke luar negeri seperti ke Penang atau Singapura, namun pada saat pandemi juga mengakibatkan terbatasnya kesempatan dan jumlah penerbangan ke dua tujuan tersebut. Sehingga banyak masyarakat yang sebelum pandemi langsung berobat ke Penang atau Singapura berganti perilaku dengan membeli obat-obatan dari kedua tempat tersebut untuk dikirimkan ke Indonesia untuk keperluan kesehatan pribadi mereka," katanya.
Namun kata Elfi Haris, hal tersebut belum diimbangi dengan pemahaman yang cukup terkait pengetahuan importasi obat-obatan untuk keperluan pribadi sehingga menjadi kendala pada saat pemasukan di Indonesia.
Ia mengimbau agar penumpang atau penerima barang wajib menyerahkan formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan dan dilengkapi dengan resep dokter kepada petugas Bea dan Cukai di lokasi masuknya barang impor tersebut.
Hal ini bertujuan agar pengeluaran barang tersebut tidak ditunda atau bahkan dicegah pengeluarannya baik melalui bawaan penumpang maupun barang kiriman.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM No 15 tahun 2020. Tentunya membayar Bea Masuk yang merupakan sumber pendapatan negara," pungkasnya. (sep/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bea-cukai-periksa-barang.jpg)