Bejat demi Syahwat, KSJ Perkosa Dua Remaja Putri Berdalih Tak Dapat Jatah Istri, Tante Korban Luput

Aksi tak pantas dari KSJ tak hanya dilakukan kepada kedua anaknya, melainkan juga sempat akan dilampiaskan kepada FT, tante korban

Kompas.com
KSJ dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Palopo, atas perbuatannya yang telah menyetubuhi 2 orang putrinya yang masih di bawah umur, Selasa (06/10/2020). (Kompas.com/ MUH. AMRAN AMIR) 

Bejat demi syahwat menggambarkan betapa mengerikannya tindak pidana pria berumur 37 tahun ini. Berdalih tak diberi jatah kebutuhan biologis oleh istri, KSJ tega merudapaksa dua remaja putri di bawah umur, tak lain tak bukan adalah putri kandungnya sendiri.

Tak sampai di situ, tante kedua korban pun nyaris jadi objek pelampiasan. Inilah kisah selengkapnya.

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ayah di Palopo, Sulawesi Selatan, KSJ (37) dibutakan hatinya lantaran tega memperkosa dua anak kandungnya sekaligus yang masih di bawah umur, yakni AN (15) dan AL (13).

AN dan AL menjadi korban pelampiasan nafsu bejat KSJ lantaran kurang mendapatkan 'jatah' dari sang istri.

Sebagaimana dinukil dari Kompas.com, perbuatan KSJ terungkap setelah diketahui oleh tantenya, FT (22) setelah mengetahui kedua keponakannya dalam keadaan menangis.

KSJ dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Palopo, atas perbuatannya yang telah menyetubuhi 2 orang putrinya yang masih di bawah umur, Selasa (06/10/2020).
KSJ dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Palopo, atas perbuatannya yang telah menyetubuhi 2 orang putrinya yang masih di bawah umur, Selasa (06/10/2020). (MUH. AMRAN AMIR)

Setelah dibujuk untuk menceritakan, korban akhirnya mau untuk memberikan pengakuan atas apa yang telah dialaminya selama ini.

"Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” ujar Alfian Nurnas, Senin (5/10/2020).

Namun rupanya, aksi tak pantas dari KSJ tak hanya dilakukan kepada kedua anaknya, melainkan juga sempat akan dilampiaskan kepada FT.

Hal itu diakui sendiri oleh FT.

Beruntung, ia mengaku bisa menyelamatkan diri dari niatan buruk KSJ.

Hal itulah yang membuat FT mendesak kepada AN dan AL untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi karena sudah merasa curiga mengarah ke apa yang sebelumnya hampir ia alami.

"Dulu saya pernah hampir jadi korban KSJ, tapi alhamdulillah saya masih bisa lolos," kata FT saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/10/2020).

"Makanya saya curiga dua ponakan saya diperlakukan seperti itu dan langsung saja saya tanyakan," imbuhnya.

Pengakuan AN

Setelah didesak oleh tantenya dan juga ibunya yang pada saat itu kebetulan baru pulang bekerja, korban AN akhirnya mengakui apa yang selama ini dialami.

Ia mengakui sudah beberapa kali menjadi pemuas nafsu ayah kandungnya sendiri, termasuk juga dialami oleh adiknya.

Lantaran merasa ketakutan dengan ancaman sang ayah, AN bersama adiknya tak bisa berbuat banyak, apalagi sampai diancam akan dibunuh jika buka suara.

"Kami diancam akan dibunuh kalau berani bicara ke orang lain, ia juga kerap memukul, menginjak dan mengancam jika keluar rumah,” ucap AN.

Menurut Alfian berdasarkan pengakuan dari pelaku, KSJ telah melakukan aksinya bukan untuk yang pertama kali.

Melainkan sudah dilakukan sejak September 2018 silam.

Dijelaskan bahwa secara keseluruhan, pelaku telah menyebuhi anaknya sebanyak 16 kali.

10 kali bersama korban AN, sedangkan 6 kali terhadap korban AL.

Motif Tak Dijatah Istri

Sedangkan untuk motifnya, pelaku mengakui bahwa ada faktor hubungannya dengan sang istri.

Dikatakannya bahwa hubungannya dengan istri tidak begitu harmonis, sehingga ia pun juga mengaku jarang 'dijatah' oleh istrinya atau tidak dipenuhi saat mengajak berhubungan intim.

Oleh karenanya, lantaran hasratnya tak dipenuhi, KSJ tega melampiaskannya kepada dua buah hatinya.

“Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf. Sering meminta ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” jelas Alfian.

Alfian menambahkan pelaku melancarkan aksinya ketika rumahnya dalam keadaan sepi setelah istrinya atau ibu korban pergi bekerja.

Tak bisa dipungkiri bahwa kedua korban tak bisa berbuat banyak karena selalu mendapatkan ancaman dari pelaku andai melaporkannya kepada ibunya ataupun orang lain.

Namun lantaran sudah tak kuasa, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada tantenya karena di satu sisi juga sudah dibujuk untuk bercerita.

"Istrinya juga buruh jemur rumput laut, pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," sambungnya. 

Seorang Kakek Setubuhi Anak 14 Tahun, Dicekoki Miras Sebelum Dirudapaksa

Kakek di Bojonegoro Jawa Timur setubuhi anak di bawah umur dengan memberikan korban minuman jenis arak agar tidak sadarkan diri.

Kamto (43) tersebut gelap mata hingga melakukan persetubuhan gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14), di rumah pelaku Kecamatan Dander.

Ilustrasi seorang dukun setubuhi istri penyewanya dalam kamar hotel di Situbondo.
Ilustrasi

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, saat itu pada 19 Agustus malam korban bersama temannya diminta menjaga warung milik pelaku.

Lalu pukul 23.00 WIB warung ditutup karena sudah malam.

Kemudian Kamto kembali pukul 00.10 WIB dengan membawa minuman jenis arak dan mengajak Bunga serta temannya untuk ikut minum.

Sempat menolak, korban akhirnya menuruti ajakan pria yang sudah menduda dua tahun tersebut.

Setelah ikut minum arak, korban dan temannya pusing lalu masuk kamar yang berbeda.

Pelaku lalu masuk ke kamar korban yang tak sadarkan diri, lalu disetubuhi dengan modus memijat korban dulu.

"Korban diajak mabuk kondisinya tidak sadar, lalu dipijat kemudian disetubuhi. Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan asusila," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku memberi sesuatu kepada korban yang saat itu tidak diketahui apa, karena korban dalam kondisi setengah sadar.

Saat korban sadar, ternyata uang Rp 200 ribu sudah di tangannya.

Korban juga merasakan kesakitan di kemaluannya namun tidak mengetahui apakah sperma pelaku keluar di dalam atau di luar karena dalam kondisi mabuk.

"Ya korban tidak tahu karena posisinya mabuk saat disetubuhi pelaku, kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. 

Sebagian Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Palopo, Motifnya Khilaf' dan 'Ayah Setubuhi 2 Anak Kandungnya di Palopo, Terungkap dari Tangisan Korban ke Tantenya'

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved