Kasus Dugaan Skandal Asusila Pejabat, Ketua DPRD Sumut Minta Polda Tuntaskan Berkas
DS melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno (asusila) melalui media sosial (medsos).
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN.COM, MEDAN- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting mendukung kepolisian mengusut dugaan skandal seks yang melibatkan pejabat eselon II Pemprov Sumut.
Baskami meminta Kepolisian Daerah Sumut segera mengusut tuntas permasalahan yang memalukan ini.
"Kita menunggu saja bagaimana perkembangan dari aparat kepolisian. Kejadian ini tentunya sudah membuat malu nama Pemerintah Sumut," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (29/9/2020).
Kasus bermula, Ibu dua anak, DS melaporkan Pejabat Pemprov Sumut berinisial S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020).
DS melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno (asusila) melalui media sosial (medsos).
Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.
Hingga kini, belum diketahui pemberian sanksi pemprov kepada pejabat S tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tampak adem-adem saja menanggapi masalah yang memalukan ini.
Baskami mengatakan, untuk saat ini sebaiknya semua pihak menunggu proses pelimpahan berkas sampai ke pengadilan.
Nantinya, dari pengadilan akan diketahui, apakah pejabat tersebut telah melakukan kesalahan yang membuat nama baik Pemprov Sumut tercoreng, karena skandal seks tersebut.
"Kita menunggu saja dulu, bagaimana proses pelimpahan berkas kepada pengadilan. Tentunya, nanti hakim yang akan menjatuhkan benar atau salah kejadian ini," jelasnya.
Setelah dari pengadilan, dikatakannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan dapat memberikan sanksi tegas kepada pejabat S tersebut.
Menurutnya, sanksi tegas bisa sampai pencopotan terhadap pejabat S.
"Kalau memang dia bersalah, sanksi sudah jelas, sampai pencopotan yang dilakukan," ujarnya.
DS yang merupakan ibu dua anak merasa tertipu oleh oknum Kepala Dinas Pemprov Sumut berinisial S.
Berbulan-bulan DS menjadi objek seks oknum pejabat tersebut namun tak kunjung dinikahi.
Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari sosial media.
"Kenalan 2019 tapi pertemuan pertama 2020. Pertemuan itu berlangsung karena ada keperluan bisnis. Di pertemuan kedua, saya sudah mulai melihat gelagat dia tidak baik," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
S mulai berani menggoda DS, bahkan meminta berhubungan badan di dalam mobil.
"Saya punya bukti soal dia minta itu, setelah itu hubungan kita berlanjut.
Setelah beberapa bulan berhubungan intens, di mana saya dijadikan objek seks beliau.
Salah satu contoh, di mana pun ia ingat selalu meminta, mau itu di mobil, video call dengan keadaan saya telanjang padahal sedang jam kantor," sambungnya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebelumnya menanggapi dengan santai dugaan skandal seks bawahannya ini.
Diketahui, S dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang perbuatan asusila melalui media sosial.
"Kalau salah ya dihukum. Biar ditangani oleh aparat hukum dulu. Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja dulu," katanya.
Dengan tegaskan apabila dugaan kasus ini benar terjadi, dikatakannya sesuai fakta hukum, tidak segan-segan untuk mencopot pejabat bersangkutan.
"Ya kalau salah kita hukum, tapi kalau tak salah masa kita hukum. Biarlah aparat hukum yang bekerja dulu," jelasnya.
(Wen/T r ibun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/baskami_ginting_20151123_134135.jpg)