Modus Sejoli Digerebek Berduaan di Ranjang Hotel: Dia Tante Saya Pak, Saya Keponakannya

sepasang laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar sebuah penginapan di Ilir Barat (IB) I ini, mengaku punya hubungan keponakan

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Salah satu pasangan tak resmi diperiksa petugas di sebuah penginapan di Ilir Barat (IB) I pada Minggu (27/9/2020) malam. 

TRI BUN-MEDAN.com -  Tak sekali dua kali polisi berhasil mengungkap dan menemukan langsung pasangan yang bukan suami istri tengah berduaan di sebuah tempat.

Berbagai alasan mereka saat digerebek, namun hal itu tak mudah untuk mengelabui polisi.

Seperti penggerbekan berikut ini, pasangan bukan suami istri terciduk dan memberikan alasan tak masuk akal.

Ada-ada saja alasan atau dalih pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia oleh petugas Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Sabhara Polrestabes Palembang pada Minggu (27/9/2020) malam.

Berupaya mengelabui petugas, sepasang laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar sebuah penginapan di Ilir Barat (IB) I ini, mengaku punya hubungan keponakan dan tante.

"Ini tante saya, Pak. Saya keponakan," kata laki-laki tersebut.

Namun petugas yang memeriksa keduanya tak percaya begitu saja.

"Mari ikut kami dulu ke kantor untuk didata"

"Kalau memang keponakan dan tante, nanti silakan pulang," kata seorang petugas Tipiring kepada pasangan tersebut.

Karena tak mampu menunjukkan identitas dan bukti hubungan keluarga, pasangan ini pun dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Diketahui, laki-laki yang mengaku keponakan merupakan DD (21 tahun) warga Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Sementara teman perempuannya berinisial AI (28 tahun) warga Kertapati, Palembang.

Selain DD dan AI, pada giat operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kosan maupun penginapan di Palembang, petugas mengamankan empat pasangan tak resmi lainnya.

"Ada lima pasangan tak resmi yang terjaring giat cipta kondisi malam ini"

"Kami amankan dari tiga penginapan di tiga lokasi berbeda, yakni di Demang Lebar Daun, Ilir Barat (IB) I dan Ilir Barat (IB) II," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto, Senin (28/9/2020).

Selanjutnya kelima pasangan ini didata dan dibina agar tak mengulangi perbuatan mereka.

"Kami panggil orang tua mereka. Buat surat perjanjian untuk tidak keluyuran malam-malam, apalagi berduaan di dalam kamar tanpa ada ikatan resmi," terang Sonny.

Sonny menerangkan, giat cipta kondisi ini guna mengantisipasi kejahatan seperti peredaran narkoba, minuman keras dan menciptakan situasi tertib serta kondusif di masyarakat.

Unit Tipiring bersama Tim Hunter akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemanapun pergi. Kemudian jangan lupa protokol kesehatan harus dipatuhi di masa pandemi ini guna mencegah penyebaran virus Corona," kata Sonny.

17 Pasangan Berduaan Dalam Kamar Hotel, Bukan Pasangan Suami Istri, Ngapain?

Sejumlah pasangan bukan suami istri kedapatan sedang berduaan dalam kamar hotel.

Mereka terciduk saat operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) dan petugas kepolisian.

Operasi tersebut dilaksanakan di tiga hotel di bilangan Serpong, pada Jumat malam (225/9/2020).

Selain itu, petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3KB) juga ikut dalam rangka pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari operasi itu, petugas gabungan mengamankan 17 pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan dalam kamar alias ngamar.
Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru ataupun yang bekas terpakai di dalam tempat sampah.

"Ada 17 pasang bukan suami istri. Lagi eksekusi," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Satu pasang di antaranya adalah, seorang kakek berusia 58 tahun dan wanita usia 22 tahun.

"Ada juga kakek-kakek sama cewe umur 22 tahun," ujarnya.

tribunnews
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas kepolisian menggelar operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga hotel di bilangan Serpong, pada Jumat malam (26/9/2020). (Dok Satpol PP Tangsel)

Muksin pun memberikan pembinaan terhadap pasangan yang terpaut usia cukup jauh itu.

Ternyata si perempuan kerap diperhatikan oleh si kakek yang rumahnya cukup dekat.

Setahun belakangan, mereka intens berhubungan badan, sampai dua kali seminggu.

Merasa diperhatikan, si remaja perempuan melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka. 

"Kita cek ternyata dia sudah satu tahun berhubungan badan, kakek dengan perempuan itu. Kan saya tanya 'Kenapa dik?' Katanya bapak itu baik dari jaman saya kecil dan si bocah itu suka, jadi sudah suka sama suka. Seminggu bisa dua kali," ujarnya.

Setelah mengetahui kondisi itu, Muksin menjodohkan kakek dan remaja itu, dan ternyata mereka bersedia.

"Jadi dia mau menikahi. Akhirnya saya panggil bapak perempuan dan saya sampaikan kalau bapak ini mau melamar anaknya. Jadi si bapaknya itu teman ibunya, tetangga beda RT. jadi diselesaikan di rumahnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sekamar Wanita Seksi di Kamar Hotel, Pria Ini Coba Kelabui Polisi, 'Tante Saya Pak, Saya Keponakan!' dan Tribunjakarta.com dengan judul Diciduk Satpol PP di Kamar Hotel, Kakek dan Wanita 22 Tahun Ngaku Rutin Bercinta 2 Kali Seminggu

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved