Pembunuhan Sadis

Utang Judi Game Online Berbayar Nyawa, Asiong Disiksa Lebih Dulu dan Dibuang ke Jurang

Saat ini pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan tengah menyelidiki sejauh mana keterlibatan oknum tentara tersebut.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar (kanan) memberikan keterangan saat gelar kasus pembunuhan, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/9/2020). Kepolisian setempat berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, seorang diantaranya merupakan oknum TNI. 

Di mana dua lagi sudah kami amankan, namun tidak terlibat pembunuhan. Tapi kita proses dalam kasus perjudian," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kalung, cincin, HP dalam keadaan rusak serta beberapa pakaian.

Tilik Sepak Terjang Laeli Atik, Alumnus UI yang Pandai Kimia, Pelakon Mutilasi Rinaldi Harley

Resmi Bercerai dari Pelawak Kiwil, Meggy: Pikiran dan Badan Sudah Lelah Semua Menyita Tenaga

Sila Cek Alasan Kenapa BLT belum Masuk Rekeningmu, Dirut BPJS TK Angkat Bicara

Curhatan Pilu Eks Istri Sah Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley yang Viral di 2019 dan Fakta Baru Lainnya

Skandal Baru: Hotman Paris Diamuk Felicia Putri lantaran yang Gadis yang di-DM Ternyata Teman

Dukun Cabul Kabur dan Ponsel Nonaktif tapi Masih Aktif di Medsos dan Sindir Suami-suami Korbannya

Tidak hanya itu, dua unit  mobil yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya turut diamankan petugas.

Pemakaman Asiong di kawasan Kedai Durian Delitua, Rabu (23/9/2020).
Pemakaman Asiong di kawasan Kedai Durian Delitua, Rabu (23/9/2020). (istimewa)

Pengungkapan kasus pembunuhan Asiong berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).

Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada awak media.

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan kronologi awal kejadian pembunuhan sadis ini.

Ia memaparkan identitas para pelaku pembunuhan yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.

Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved