Update Tersangka Pembunuhan Asiong

BOCORAN Istri Asiong, Lisa Sempat Dengar Percakapan Pelaku Handi Ancam Suaminya

"Saya pernah dengar si Handi ini yang pernah telpon. Kalau apa jumpa langsung. Namun, Koko ngomong . . ."

Editor: Salomo Tarigan
HO/t r ibun-medan.com
Dokumentasi keluarga Jefri Wijaya alias Asiong (39) 

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN-Polda Sumut berhasil tangkap 6 di antara sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban yang bernama Jefri Wijaya alias Asiong (39).

Korban yang merupakan warga Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal ini, sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Dani Saksi Kasus Pembunuhan Asiong, Lisa Istri Korban Ungkap Hubungan Baik dengan Keluarga

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar (dua kanan) memberikan keterangan saat gelar kasus pembunuhan, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/9/2020). Kepolisian setempat berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, seorang diantaranya merupakan oknum TNI.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar (dua kanan) memberikan keterangan saat gelar kasus pembunuhan, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/9/2020). Kepolisian setempat berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, seorang di antaranya merupakan oknum TNI. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Di tubuh korban juga didapati sejumlah luka lembam yang diduga dianiaya sebelum akhirnya meninggal.

Tidak sampai di situ, aksi kejam para pelaku pun berlanjut hingga pembuangan jasad korban di kawasan jurang Taman Hutan Raya (Tahura), Jalan Jamin Ginting Kabupaten Tanahkaro pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Polda Sumut yang melakukan penyelidikan kasus tersebut mengamankan enam pelaku yang merupakan warga sipil.

Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Saat pengungkapan kasus yang berlangsung pada Rabu (23/9/2020) kemarin di Mapolda Sumut, Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono yang menerangkan kronologis awal kejadian kepada wartawan.

Di mana dalam pengungkapan itu, polisi turut menghadirkan enam orang tersangka dengan masing-masing tangan pelaku diborgol.

Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.

Edi sendiri adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan.

Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan hingga tahap konsolidasi.

Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.

Lisa  menangisi kepergian sang suami, Jefri Wijaya Alias Asiong yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Lisa menangisi kepergian sang suami, Jefri Wijaya Alias Asiong yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (T R IBUN MEDAN/HO)

"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” ujarnya yang menggunakan mikrofon.

Lanjut Kasubdit Jatanras ini, kasus ini berawal dengan adanya permasalahannya adalah utang seseorang bernama Dani kepada Edy.

Di mana korban sendiri memberikan jaminan untuk menyelesaikannya.

Setelah ditunggu-tunggu, namun tidak juga ada penyelesaian dari Jefri.

Tersangka Edy ini, lantas memerintahkan kepada Handi untuk mencari Jefri.

"Dari situ kemudian Handi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri. Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil,” ungkapnya.

Pemakaman Asiong di kawasan Kedai Durian Delitua, Rabu (23/9/2020).
Pemakaman Asiong di kawasan Kedai Durian Delitua, Rabu (23/9/2020). (istimewa)

Sambungnya, hal tersebut disambut oleh Handi, melalui tersangka lain, sehingga keluarlah jefri membawa mobil dan akan transaksi.

"Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan, pada Senin (14/9/2020). Di mana Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati oleh salah satu tersangka di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” bebernya.

Dalam pertemuan kedua yang bermotif penjualan mobil tersebut, sambung Taryono, korban pun diculik.

Namun dalam penculikan tersebut, tidak dijelaskan lokasi para pelaku ini mengambil korban.

Tidak sampai di situ, sebelum dieksekusi, korban dikabarkan dibawa keliling oleh para tersangka.

"Para pelaku ini sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi. Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan barang bukti HP rusak, saat pimpin pengungkapan kasus pembunuhan Asiong, Rabu (23/9/2020) di Mapolda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan barang bukti HP rusak, saat pimpin pengungkapan kasus pembunuhan Asiong, Rabu (23/9/2020) di Mapolda Sumut. (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Setelah para pelaku mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia, suasana mulai panik.

Masih dikatakan Taryono, para pelaku ini kemudian melaporkan ke Edi.

"Dari situ, disepakati bahwa ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Kabupaten Karo. Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada delapan hp yang dibuang ke sungai,” jelasnya.

Sementara istri korban, Lisa (34) yang dihubungi T r ibun- Medan pada Kamis (24/9/2020) menjelaskan bahwa dirinya sempat mendengar percakapan suaminya dengan pria bernama Handi.

"Saya pernah dengar suami saya sedang berbicara melalui telpon dengan Handi," ujarnya.

Lanjut Lisa, di mana Handi sempat mengancam suaminya melalui telpon.

"Saya pernah dengar si Handi ini yang pernah telpon. Kalau apa jumpa langsung. Namun, Koko ngomong 'saya tanya kamu baik-baik apa masalah, kok kamu ngajak ribut'," katanya yang menirukan suara percakapan mendiang suaminya tersebut.

Lisa menjelaskan bahwa percakapan yang diduga adanya pengancaman tersebut tidak ditanggapinya lantaran dirinya tidak begitu jelas mendengar apa masalah yang sebenarnya terjadi.

"Saya dengar cuma samar. Tidak begitu jelas apa yang terjadi. Karena kan ia telponan dengan suami saya (Jefri alias Asiong)," bebernya.

Saat ditanya kapan Handi menghubungi korban, Lisa menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu ingat waktunya.

"Tidak begitu ingat, namun tidak sampai seminggu dari abang pergi dari rumah," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar yang turut mengatakan saat pimpin pengungkapan kasus pembunuhan Rabu kemarin mengatakan, bahwa eksekusi terhadap Jefri dilakukan pada Kamis sore hingga malam.

"Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua. Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil. Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edi. Di Karo sendiri, sekitar pukul 04.00 WIB, jasad korban dibuang," ujarnya.

Pascadibuangnya jasad Asiong, warga yang menemukan sosok mayat dalam kondisi mengenaskan lalu melaporkan ke pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polsekta Brastagi.

"Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, dalam pengungkapan kasus pembunuhan petugas menghadirkan enam tersangka yang kesemuanya merupakan warga sipil.

"Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Namun kasus ini masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” bebernya.

Dalam menjalankan eksekusi tersebut, Edi menjanjikan uang Rp 15 juta perorang.

Namun uang yang dijanjikan oleh Edi belum ada diterima para pelaku.

Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Kabupaten Karo.

“Satu kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Namun, saat direktur Reserse Kriminal Umum menginterogasi pelaku Edi terkait utang piutang, pelaku menuturkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.

"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. Namun judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya, di mana dua sedang dipriksa dan tidak terlibat kasus pembunuhan,” pungkasnya

(mft/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved