Suami Protes, Jenazah Istri Dimandikan Pegawai Pria RSUD Djasamen Saragih Siantar

Kuasa hukum meminta pihak RSUD Djasamen Saragih agar memberikan dokumen administrasi yang belum diserahkan sebelumnya kepada keluarga.

TRIBUN MEDAN/ALIJA
SEJUMLAH santri memadati Kantor MUI Pematangsiantar buntut kasus pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar memandikan jenazah perempuan. 

TRI BUN-MEDAN.com, SIANTAR - Warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun Fauzi Munthe kecewa dengan penanganan RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, saat memandikan jenazah istrinya.

Sebab proses pemandian jenazah sang istri dilakukan oleh pegawai laki-laki rumah sakit plat merah itu.

Atas perlakuan yang dirasa tidak menyenangkan ini, Fauzi berencana akan mengambil jalur hukum akibat dugaan empat pria yang bertugas sebagai perawat itu tidak menjalankan syariah Islam.

"Kemudian, kedua, kita meminta agar menghapus foto dan memastikan foto tidak disebarluaskan dan dikuatkan dengan di bidang ITE ," ujar kuasa hukum Fauzi Munthe, Muslim Akbar, Rabu (24/9/2020).

Dalam temu pers di kantor MUI, Jalan Kartini, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, kuasa hukum meminta pihak RSUD Djasamen Saragih agar memberikan dokumen administrasi yang belum diserahkan sebelumnya kepada keluarga.

Gara-gara Jenazah Wanita Dimandikan Pegawai Pria RSUD, Sejumlah Santri Datangi Polres Siantar

Muslim mengatakan, bahwa kasus ini akan dipelajari dan dilaporkan. Namun sejauh ini masuk pada norma tidak menyenangkan.

"Nanti akan kami kaji di dalam tim kuasa hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib yaitu Polres Pematangsiantar," ucapnya.

Sementara itu,  Ketua MUI Pematangsiantar, Ali Lubis menjelaskan, bahwa tanggal 24 Juni 2020, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bahwa bila ada yang meninggal dunia karena Covid-19 dari umat Islam, maka wajib dilaksanakan secara syariah Islam dan tetap sesuai protokol kesehatan.

Ali Lubis juga mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya.

Dedi sendiri diketahui menjadi satu diantara pegawai RSUD Djasamen Saragih yang memandikan almarhum istri dari Fauzi

"Apa yang diterima di sini tidak dilaksanakan di sana. Pada saat pelatihan telah disampaikan, jika yang meninggal perempuan maka wajib perempuan yang memandikannya, terkecuali suami atau muhrimnya. Dan jika tidak memungkinkan maka jenazah bisa tidak dimandikan," ujar Muslim.

Gubernur Sumut Ajukan Permohonan Bantuan Lima Mobil PCR ke Kementerian Kesehatan

"Ini tidak dilakukan oleh rumah sakit umum sehingga laki-laki memandikan jenazah perempuan, sesuai pengakuan suami almarhum dan dapat informasi bahwa almarhum difoto tanpa sehelai benang pun," jelasnya.

Menghindari kejadian seperti itu, Ali Lubis meminta kepada seluruh pihak rumah sakit yang ada di Kota Pematangsiantar agar menyediakan bilal mayit.

"Dan MUI Kota Pematangsiantar akan menyurati rumah sakit bahwa MUI siap menyediakan bilal mayit dan MUI siap memberikan pelatihan," terangnya.

Pada kesempatan itu, Ali Lubis menekankan agar tidak mengulangi kejadian tersebut.

"Ini Kota Pematangsiantar kota paling toleran, tolong jangan diusik-usik umat beragama. Jika terusik, nanti bahasa bukan hanya Allahu Akbar, mati pun mau nanti. Oleh karena itu jangan dilanggar lagi," terangnya.

Dari 120 Orang Rapid Test di Pasar Melati, 5 Orang Reaktif dan Akan Jalani Swab Esok Hari

Manajemen RSUD Djasamen Saragih Minta Maaf

Sementara Wadir III RUSD Djasamen Saragih, Ronni Sinaga menyampaikan permohonan maafnya secara khusus kepada pihak keluarga, dan juga kepada umat islam dan MUI atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah yang terjadi, Minggu (20/9/2020) yang lalu di unit instalasi forensik dan kamar jenazah.

Ronni menyampaikan, hal ini akan membuat jajarannya berbenah untuk melaksanakan proses pemandian jenazah sesuai syariat Islam.

"RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah ke depannya sesuai dengan norma," katanya.(alj/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved