Tren Kredit KKB di Sumut Masih Negatif sejak 2019

pada Juli 2020 BI mencatat, terjadi kontraksi 17,88% (yoy) pada kredit mobil roda empat dan sepeda motor

TRIBUN MEDAN/HO
KEPALA Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara Wiwiek Sisto Widayat. 

TRI BUN-MEDAN.com MEDAN - Pertumbuhan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) baik mobil atau sepeda motor di Sumut masih menunjukkan tren negatif sejak 2019. Sementara, kredit truk dan kendaraan bermotor roda enam ke atas serta kendaraan bermotor lainnya tumbuh positif, kendati pangsanya relatif kecil.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut (KPw BI Sumut), Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, pada Juli 2020 BI mencatat, terjadi kontraksi 17,88% (yoy) pada kredit mobil roda empat dan sepeda motor.

Tren pertumbuhan negatif KKB sejak 2019 terjadi seiring penurunan penjualan mobil dan sepeda motor. Hal ini berlanjut pada menurunnya daya beli masyarakat akibat Covid-19 pada 2020.

UKM Didorong Go Online dan Difasilitasi Akses Kredit

"Kredit truk dan kendaraan bermotor roda enam ke atas memang masih tumbuh positif tapi pangsanya relatif kecil. Kita harus waspada dan mempersiapkan diri terkait kondisi perkembangan kredit kendaraan bermotor di Sumut," katanya, Minggu (20/9/2020).

Untuk kredit kendaraan listrik, Wiwiek mengatakan, sebelumnya Bank Indonesia telah memangkas ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan listrik menjadi nol persen.

Dengan adanya ketentuan pelonggaran yang dijadwalkan berlaku efektif per 1 Oktober 2020, nantinya masyarakat yang ingin melakukan kredit kendaraan listrik tidak perlu lagi mengeluarkan uang muka atau gratis DP.

Wiwiek mengatakan, penurunan batas minimum uang muka (DP) mencakup beberapa jenis kendaraan yakni kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen. Kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen serta kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen.

Keputusan ini kata Wiwiek, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.

Pemberian pemotongan uang muka ini sudah dilakukan di beberapa periode. Sejak 2015 misalnya, uang muka kendaraan bermotor itu 20 hingga 25 persen, pada tahun 2019 ketentuan uang muka kredit kendaraan listrik ini juga pernah diturunkan dari 20 persen ke 15 persen kemudian ke 10 persen.

"Sampai pada 2020 tidak ada lagi uang muka yang diperlukan untuk pembelian secara angsuran kendaraan listrik baik roda dua mau pun roda tiga," katanya.

Relaksasi pengaturan KKB ditujukan untuk memberi insentif kepada industri kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan (green economy) dilakukan melalui penerapan green financing.

Wiwiek mengatakan, BI sudah mulai merumuskan kebijakan green financing ini sejak 2019. Hal ini dilakukan untuk mendukung industri dan pasar kendaraan berwawasan lingkungan. Industri ini memerlukan insentif baik dari sisi produksi, pembiayaan, dan permintaan.

"Stance Bank Indonesia adalah merumuskan kebijakan makroprudensial yang akomodatif, termasuk bagi KKB berwawasan lingkungan. Untuk menekan harga kendaraan listrik yang cukup mahal karena konsumsi yang sangat banyak, sehingga memang perlu insentif kepada perusahaan bermotor yang berwawasan lingkungan. Tantangannya adalah pasar kendaraan listrik ini belum terbentuk saat ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved