Di Tengah Desakan Pilkada Ditunda, Lingkaran Istana Sebut Presiden Jokowi Bahas Rancangan Perppu
Desakan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda terus bermunculan di tengah masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com - Desakan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda terus bermunculan di tengah masyarakat.
Pandemi Covid-19 yang terus menunjukkan grafik peningkatan dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat di tengah perhelatan besar seperti Pilkada Serentak.
Satu per satu organisasi pun menyampaikan usulan agar Presiden Jokowi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan akan digelar pada Desember mendatang.
Di tengah desakan pilkada ditunda, lingkaran Istana memberi bocoran saat ini adanya pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi saat ini tengah membahas rancangan Perppu terkait Pilkada Serentak 2020.
"Masih dalam pembahasan. Belum diputuskan," kata Dini, Minggu (20/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya hal spesifik apa yang dibahas dalam rancangan Perppu tentang Pilkada 2020 tersebut, Dini enggan menjawab.
Ia mengatakan, rancangan perppu tersebut masih dalam pembahasan sehingga ia tak bisa menyebutkan isinya.
"Saya tidak bisa share sesuatu yang belum putus. Nanti ditunggu saja ya," lanjut Dini.
Adapun sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap, Minggu (20/9/2020).
Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.
Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu.
Hal ini rawan menjadi kluster penularan virus corona.
Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.
"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said.
Tak jauh berbeda, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah, pimpinan partai politik, KPU, hingga Bawaslu mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada 2020.
Sebab, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan penularannya justru kian meningkat.
Oleh karenanya, pemangku kepentingan diminta tak memaksakan penyelanggaraan pemilihan tersebut.
"Kalau dari penyelenggaraan Pilkada ini masyarakat akan tersakiti dan akan dibuat menangis karena jumlah orang yang terkena Covid-19 baik yang sakit dan yang meninggal meningkat dibuatnya, maka tentu menundanya akan jauh lebih baik," kata Anwar melalui keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).
Anwar mengatakan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19, menyelenggarakan Pilkada 2020 menjadi sangat mengkhawatirkan.
Gelaran pilkada akan memunculkan kerumunan massa yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus corona.
Hal itu bisa menjadi bencana bagi negeri, tak hanya terkait masalah kesehatan dan jiwa anak bangsa, tetapi juga terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas.
"Bukankah tugas negara dan pemerintah itu adalah melindungi rakyatnya dari hal-hal yang akan menganggu dan mengancam kesehatan dan jiwa mereka?," ujar Anwar.
Menurut Anwar, pilihan apakah Pilkada 2020 akan ditunda atau tetap dilanjutkan harus dipertimbangkan lebih matang lagi.
Bila diputuskan Pilkada tetap lanjut, maka penyelenggaraannya harus bisa menjamin tidak ada penularan virus corona dan penyakit Covid-19.
"Tapi kalau hal itu tidak bisa ditegakkan dan dihindarkan, maka Pilkada tersebut tentu sebaiknya ditunda karena yang namanya kesehatan dan keselamatan jiwa dari anak-anak bangsa itu jauh lebih penting dari Pilkada itu sendiri," kata Anwar.
Anwar menambahkan, tujuan hidup masyarakat bukanlah untuk suksesnya Pilkada 2020, tetapi bagaimana pilkada itu akan bisa berkontribusi bagi terpeliharanya kepentingan dan tujuan dari masyarakat itu sendiri.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Sebut Jokowi Tengah Bahas Rancangan Perppu Pilkada" dan "Sekjen MUI: Kalau Pilkada Perparah Covid-19, Lebih Baik Ditunda"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020.jpg)