Kabar Terbaru Pilkada di Sumut
Digugat ke PN Medan, Menyoal Pilkada saat Pandemi 'Horor', Ini Komentar KPU dan Bawaslu Kota Medan
Kota Medan ini masih zona merah, maka dari itu kalau pemilu terus dilakukan maka pilkada tahun ini adalah pilkada horor,
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/Liska Rahayu
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan masih menunggu panggilan dari PN Medan.
Hal ini lantaran sebelumnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan soal Pemilihan Umum yang dianggap horor.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair mengatakan, jika memang benar ada gugatan terhadap KPU Kota Medan, hal tersebut merupakan hak publik dalam menempuh upaya hukum.
“Namun, kita tunggu dululah relaas panggilan resminya dari PN Medan. Supaya bisa kami pelajari materi dan tuntutannya seperti apa. Baru bisa menentukan langkah dan sikap,” katanya, Sabtu (19/9/2020).
Hal senada juga dikemukakan komisioner Bawaslu Julius AL Turnip.
Pada prinsipnya institusi pengawas pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Kota Medan ini masih menunggu panggilan dari PN Medan.
Julius mengatakan, belum diketahui secara formal materi gugatan tersebut.
Hal ini karena pihaknya belum menerima pemanggilan dari pihak pengadilan. Bawaslu hanya mengetahui mengenai gugatan tersebut sebatas informasi dari pemberitaan di media.
“Sembari menunggu panggilan pengadilan kami juga akan melakukan konsultasi dulu ke Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI,” ujar Julius.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan soal Pemilihan Umum yang dianggap horor.
Tumpal Pangabean bersama dengan 10 orang lain mendaftarkan gugatannya ke PN Medan pada pukul 12.30 wib, berdasarkan Kota Medan yang saat ini masih dinyatakan Zona Merah.
"Perlu diketahui khalayak banyak, apa yang kita lakukan kali ini adalah menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan pemilu Kota Medan," kata Tumpal saat dijumpai di PN Medan, Rabu(16/9/2020).
Hal ini dilakukannya dengan riset yang sudah disiapkan oleh GNPF sejak tiga bulan lalu, dan bila terus dilakukan maka dinyatakannya pilkada tahun 2020 ini adalah pilkada horor.
"Bahwa Kota Medan ini masih zona merah, maka dari itu kalau pemilu terus dilakukan maka pilkada tahun ini adalah pilkada horor," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpu-kota-medan-konpers.jpg)