Polisi Tetapkan Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tayang:
facebook
Tabrakan maut mobil Wabup Yalimo dan anggota Polwan Polda Papua Bripka Christin 

TRIBUN-MEDAN.com - Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).

Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36).

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi Dabi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"UU Nomor 22 tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.

Ucapan duka Polda Papua atas meninggalnya Bripka Christin Meisye Batfeny
Ucapan duka Polda Papua atas meninggalnya Bripka Christin Meisye Batfeny (polda papua)

Status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Ia meminta seluruh pihak menghargai proses hukum yang berlangsung. Publik diminta tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak herkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh korban.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik  Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.

Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.(*)

Wakil Bupati Yalimo  ED (Erdi Dabi) tabrak Polwan Bripka Cristin hingga tewas
Wakil Bupati Yalimo ED (Erdi Dabi) tabrak Polwan Bripka Cristin hingga tewas (Istimewa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved