Penjelasan PLN soal Pemblokiran Sepihak dan Tagihan Tunggakan Listrik Ortu Anggota DPRD Deliserdang

PLN Lubukpakam Kabupaten Deliserdang akhirnya angkat bicara terkait adanya kekecewaan pelanggan mereka atas nama Sukandar

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Sukandar menunjukkan KwH meter di rumahnya yang sudah bunyi-bunyi karena tidak bisa diisi ulang token akibat nomor ID diblokir oleh PLN Kamis, (17/9/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Lubukpakam Kabupaten Deliserdang akhirnya angkat bicara terkait adanya kekecewaan pelanggan mereka atas nama Sukandar yang merupakan orang tua dari anggota DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung.

PLN sebelumnya melakukan pemblokiran ID listrik prabayar di rumah Sukandar.

Alasannya, PLN mencatat ada tunggakan tagihan dari pemilik rumah sebelumnya sebesar Rp 1.330.000

Manager ULP PLN Lubukpakam, Oktavo Naibaho yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengenakan pemblokiran terhadap ID listrik prabayar di rumah orang tua Bayu.

Ia pun menyebutkan tunggakan tagihan itu sudah dibayarkan.

Ia mengatakan, rumah yang kini ditempati oleh orang tua Bayu itu, tercatat milik warga bernama Surah.

"Dia (atas nama Surah) pernah kena P2TL dulu. Jadi tanggal 15 September lalu kita blokir. Baru sekarang kita lakukan pemblokiran karena kita tahunya setelah dilakukan pemasangan baru. Petugas kita kan melacak ke lokasi, ditemukanlah itu makanya diblokir," kata Oktavo Naibaho, Kamis (17/9/2020).

Oktavo mengakui pada saat pemasangan listrik di rumah Sukandar tidak ada dilakukan survei lapangan terlebih dahulu.

Ia mengungkapkan saat ini memang seperti itulah kondisinya. Tidak lagi ada survei lapangan.

Hal ini lantaran apabila ada ditemukan permasalahan nantinya, maka akan bisa langsung dilakukan pemblokiran.

"ID dulu sama yang lama memang beda, tapi ya harus dibayar dulu tunggakannya supaya bisa dibuka blokirnya. Walaupun beda ID pelanggannya tapi titik koordinatnya yang sama. Kami tidak kenal orang, tapi kenal Persil. Tidak boleh satu Persil dua KwH. (Payung hukumnya) sudah sesuai dengan SK Dir 088 Z," katanya.

Ia menyebut sebaiknya setiap orang yang mau membeli rumah atau lahan terlebih dahulu bertanya kepada PLN untuk memastikan apakah di atas lahan itu pernah ada pelanggan yang menunggak listrik atau tidak.

Kata dia, kasus seperti ini bukan baru pertama kali terjadi. Ia pun menyebut pelanggan harus membayar tunggakan baru kemudian pemblokiran ID bisa dibuka kembali.

Rombongan Koramil Ditembaki KKB, Serka Syahlan Gugur, Pengojek Badawi Juga Tewas Ditebas KKB

Inilah Nama Pembeli Celana Dalam Bekas DJ Dinar Candy Seharga Rp 50 Juta, Berikut Pernyataan Dinar

Diberitakan sebelumnya, pelanggan listrik prabayar PLN dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, kecewa atas pemblokiran ID pelanggan dengan sepihak.

Korbannya adalah Sukandar (67) warga Gang Anggrek Jl Sedar Timur Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved