Kontestasi Pilkada di Sumut

Maju Pilkada Asahan, Bupati Surya Ajukan Cuti Selama 71 Hari

Bupati Asahan, Surya bersama mantan Sekda Taufik Zainal Abidin sudah mendaftar sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) ke KPU Asahan.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Mustaqim Indra Jaya
Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar yang ditemui di kantor Bupati Asahan, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Bupati Asahan, Surya dipastikan maju dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Surya bersama mantan Sekda Pemkab Asahan, Taufik Zainal Abidin sudah mendaftar sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) ke KPU Asahan pada 5 September 2020.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menyebutkan, dengan maju di Pilkada Asahan, praktis orang nomor satu di Pemkab Asahan itu untuk sementara waktu akan meninggalkan aktivitasnya sebagai bupati.

Surya sudah mengajukan cuti kepada Gubernur Sumut untuk bisa fokus mengikuti rangkaian tahapan Pilkada Asahan 2020.

Sehingga dalam waktu dekat Pemkab Asahan akan dipimpin oleh seorang penjabat (pj) bupati.

"Bupati sudah ajukan cuti ke Medan, ditujukan ke Gubernur Sumut. Saat ini pengajuan cutinya sedang tahap proses. Kalau penjabat yang akan menggantikan beliau, itu kewenangan gubernur," kata Rahmat, Selasa (8/9/2020).

Adapun lamanya cuti yang akan dijalani Surya selama mengikuti pilkada serentak yaitu selama 71 hari, hingga masa kampanye selesai.

Diketahui penetapan paslon Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal KPU akan berlangsung pada 23 September 2020.

Sementara masa kampanye pada pilkada kali ini akan berlangsung mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

"Mengajukan cuti selama 71 hari, terhitung mulai tanggal 26 September nanti," ujarnya.

Ditambahkan Hidayat, nantinya ketika cuti selesai, maka pada tanggal 6 Desember 2020 mendatang, Surya dipastikan akan kembali bertugas sebagai Bupati Asahan hingga periode 2016-2021 usai.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved