Kejamnya ML (29), Ibu Muda Asal Maroko Gigit & Pukuli Anaknya Hingga Tewas, Sempat Mengarang Cerita!

ML yang merupakan WNA asal Maroko itu rupanya sempat membuat polisi kerepotan saat melakukan interogasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). 

"Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada," lanjutnya.

Matangkan Persiapan PSMS, Philep Hansen Ingin Bisa Jajal Tim Liga 2 Atau Liga 1

Sementara itu H, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.

Sore ini, kata Yusri, sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sore ini suaminya ML akan memenuhi panggilan kami," kata Yusri.

Sang suami tersebut, berangkat dari Belanda.

"Jadi, suami ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Belanda," ucap Yusri.

Yusri Yunus menambahkan ML enggan mengakui telah menganiaya putrinya hingga tewas.

Di kantor polisi, ML sempat mengarang cerita.

Ia menyebut, SHA tewas lantaran ingin melompat dari lantai 12 apartemen.

"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," kata Yusri.

"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," lanjutnya.

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.

Istri ketiga ayah korban

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved