Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Oknum Guru FM (20) Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Polisi meringkus seorang oknum pengajar berinisial FM (20) di salah satu Dayah di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh
TRIBUN-MEDAN.COM - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus seorang oknum pengajar berinisial FM (20) di salah satu Dayah di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Pasalnya, FA dilaporkan mencabuli seorang santriwati yang masih di bawah umur.
Dugaan pencabulan ini diketahui keluarga korban pada 27 Agustus 2020 lalu.
Kemudian dilakukan penangkapan tersangka pada Selasa (1/9/2020) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, MH yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (2/9/2020) malam, membenarkan penangkapan terhadap oknum pengajar di salah satu dayah itu.
Penangkapan tersangka oknum guru dayah FM, menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/400/VIII/Yan. 2.5/2020/SPKT, pada Senin, 31 Agustus 2020.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Kota Langsa ini, tersangka FM, diringkus oleh personel Unit PPA yang ikut didukung personel opsnal Unit Jatanras di bawah komando Kanit Ipda Krisna Nanda Aufa STrK.
Penangkapan oknum guru dayah itu pun, lanjut mantan Kapolsek Kuta Alam ini, setelah polisi menerima laporan dari ibu korban bahwa telah terjadi pencabulan dan pelecehan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
AKP Taufiq menerangkan setelah mendalami keterangan para saksi-saksi, sehingga penangkapa tersangka FA pun dilakukan pada Selasa (1/9/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka FM, ditangkap di di salah satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh setelah kami lakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang juga berstatus santriwati anak didik tersangka FM," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Dari penangkapan tersangka FM, oknum guru dayah tersebut mengakui perbuatannya dengan cara meraba-raba bagian organ vital santriwatinya.
Bahkan, dugaan ada sejumlah santriwati lainnya yang ikut mengalami hal serupa dari tersangka.
Namun, petugas baru menerima satu laporan dari orang tua korban.
"Besar dugaan ada korban lainnya dan diperkirakan mencapai lima orang, bahkan lebih.
Sejauh ini kami masih mendalami dan mengembangkan kasus asusila ini," terang AKP Taufiq.
Oknum FM, lanjut AKP Taufiq, didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK menerangkan tersangka sudah mengajari para santriwati di dayah itu kurang lebih setahun.
Tapi, untuk peristiwa asusila itu baru terjadi dalam tahun 2020 ini.
Kini tersangka FM mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul:Cabuli Santri, Oknum Guru Dayah di Kota Banda Aceh Ditangkap Personel Satuan Reskrim Polresta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-guru-cabuli-santriwati.jpg)