Keluarga Sarpan Akui Terima Rp 120 Juta dari Personel Polsek Percutseituan

Penganiayaan yang dialami saksi kasus pembunuhan, Sarpan, oleh oknum personel Polsek Percutseituan, berakhir dengan perdamaian dan pencabutan laporan

HO
Sarpan mencabut pengaduan di Ruang Penyidik dan Ruang Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan hari ini, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penganiayaan yang dialami saksi kasus pembunuhan, Sarpan, oleh oknum personel Polsek Percutseituan, berakhir dengan perdamaian dan pencabutan laporan polisi di Polrestabes Medan, Senin (31/8/2020).

Dalam perdamaian tersebut, Sarpan dikabarkan menerima uang santunan senilai Rp 120 juta dari personel Unit Reskrim Polsek Percutseituan.

Hal ini terungkap setelah surat perdamaian kedua belah pihak yang ditandatangani bermaterai oleh Sarpan, bekas Kanit Reskrim Polsek Percutseituan Luis Beltran serta disaksikan Kepala Desa Sei Rotan Percutseituan beredar di media sosial.

Terdapat tujuh poin yang Surat Perjanjian Perdamaian tersebut, di mana salah satunya poin C bertuliskan, "Akibat dari peristiwa yang dialami oleh pihak I (Pertama) oleh pihak ke II (Dua) sebagai rasa simpati dan permintaan maaf ada memberikan uang santunan guna perobatan pihak I (Pertama) senilai Rp 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan pihak I (Pertama) telah menerima dengan senang hati dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun".

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran uang tersebut, anak Sarpan membenarkan.

Ia menjelaskan, uang tersebut sebagai biaya perobatan.

"Itu kesepakatan seluruh keluarga. Uang yang dikasih bukan uang perdamaian, tapi santunan dan biaya perobatan," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun, Senin (31/8/2020) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pencabutan laporan oleh Sarpan karena sudah adanya perdamaian dengan tanpa paksaan.

Ia menyebutkan bahwa Sarpan telah menerima uang santunan dari personel Unit Reskrim Polsek Percutseituan.

"Pada hari ini Senin 31 Agustus 2020 Pukul 11.00 WIB di ruang penyidik dan ruang unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan telah dilakukan giat pencabutan pengaduan atas laporan korban Sarpan dan pemberian uang santunan kepada korban oleh personel Unit Reskrim Polsek Percutseituan. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan ke depan menjadi saudara tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ungkapnya dalam pesan tertulis.

Ia menyebutkan korban Sarpan mencabut pengaduannya meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan dan meminta perkara dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

"Korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percutseituan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan ke depan, dan apabila Sarpan ada kesulitan setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian Percutseituan. Korban membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum," ungkap Martuasah.

Saat ditanyakan mengenai pencabutan laporan itu akan serta merta membuat proses hukum para personel yang terlibat akan dihentikan, Martuasah menyebutkan itu semua tergantung penyidik.

"Tergantung penyidik, nanti kita lihat tapi kita berpedoman dalam hal ini korban Pak Sarpan mencabut semua keteranganya dan tidak ingin dilanjutkan ke pengadilan karena sudah berdamai secara kekeluargaan," pungkasnya.

Pencabutan laporan oleh Sarpan ini juga disaksikan keluarga dan kepala desa tempat korban tinggal korban Jalan Sidumolyo Desa Sei Rotan, Kecamatan Percutseituan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved