Pilkada Serentak di Sumut

BREAKING NEWS, KPU Kota Medan Imbau Jangan Ada Konvoi Saat Pendaftaran Pilkada

KPU Kota Medan membuka pendaftaran bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Liska Rahayu
KPU Kota Medan menggelar konferensi pers terkait mekanisme pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU Medan, Jumat (28/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - KPU Kota Medan membuka pendaftaran bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Pada saat pendaftaran, untuk mengantisipasi keramaian dan konvoi para pendukung paslon, KPU Kota Medan telah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait.

Komisioner KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair mengatakan, KPU Kota Medan juga meminta agar pasangan calon tidak melakukan konvoi saat pendaftaran.

"Kita meminta agar bapaslon tidak melakukan konvoi. Namun memang kita tidak bisa mencegah secara mutlak, jadi kita akan melakukan pembatasan di lokasi pendaftaran," jelasnya saat konferensi pers di Kantor KPU Kota Medan, Jumat (28/8/2020).

Dijelaskannya, lokasi pendaftaran akan bertempat di halaman kantor KPU Kota Medan. Nantinya akan ada dua meja pendaftaran dan kursi yang terbatas untuk mencegah keramaian.

Selain itu, KPU Kota Medan juga akan membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke halaman tersebut.

"Kita batasi yang boleh masuk ke halaman. Pertama ketua dan sekretaris partai, lalu calon dan tim sukses maksimal 5 orang. Biasanya itu yang mengurusi administrasi. Lalu anggota KPU dan media," jelas Rinaldi.

(yui/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved