Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Akan Eksekusi 28 Rumah, Warga Sigapiton: Kami Akan Bertahan
Sejumlah kelompok warga masih tetap menempati bangunan rumah-rumah di sepanjang jalan menuju masuk The Kaldera Sibisa, Kabupaten Toba
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA - Sejumlah kelompok warga masih tetap menempati bangunan rumah-rumah di sepanjang jalan menuju masuk The Kaldera Sibisa, Kabupaten Toba, Kamis (27/8/2020).
Salah satu tokoh masyarakat Sigapiton, Togi Mangatas Butarbutar mengaku akan tetap bertahan meski Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) mengeksekusi 28 unit rumah tersebut.
"Kami akan tetap bertahan," ujar Togi Butarbutar.
Sehari sebelumnya, tatap muka antar tokoh-tokoh adat oleh BPODT berlangsung di Kaldera Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumut, Rabu (26/8/2020) membahas jalan tengah konflik warga Sigapiton dengan BPODT.
Dalam tatap muka tersebut tokoh-tokoh warga Baik Sigapiton, Sibisa maupun Motung membahas bersama rencana pembangunan ke depan.
Dari hasil pertemuan tersebut, BPODT akan tetap melakukan pembersihan terhadap 28 rumah/bangunan yang masih berdiri di lahan milik negara yang sudah diserahkan ke BPODT.
Upaya memberi biaya pembersihan kepada pemilik rumah disampaikan BPODT dalam pertemuan dengan warga disaksikan oleh Pemkab Toba, Kepolisian, TNI dan pihak Pengadilan Negeri Balige.
Direktur Keuangan Umum dan Komunikasi Publik BPODT Bambang Cahyo Murdoko, dalam pertemuan yang dilakukan di The Kaldera, Rabu (26/8/2020) menawarkan biaya pihak pembersihan sebesar Rp 5 juta untuk rumah nonpermanen dan Rp 20 juta untuk rumah permanen.
Namun, tawaran itu ditolak warga pemilik rumah yang diklaim BPODT tak berizin.
“Tentu kami sangat menyesalkan. Kami sudah punya itikad baik menyelesaikan masalah ini,” kata Bambang.
Pahala Sirait, tokoh masyarakat Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata juga menyesalkan hal itu.
Dikatakannya, sejak awal niat baik BPODT sudah disambut warga di tiga desa (Sigapiton, Motung dan Pardamean Sibisa) di sekitar Kawasan Toba Caldera Resort (TCR) yang dikelola BPODT.
“Padahal tanah itu pun sebenarnya jelas sudah diserahkan pada negara sejak tahun 1952. Kami yang lahir di sini tahu betul status tanah tersebut. Tentunya niat baik BPODT ini seharusnya direspons warga dari Desa Sigapiton tersebut,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Toba Audy Murphy Sitorus, yang hadir juga mengatakan upaya mediasi dengan warga yang rumahnya tidak berizin di lahan milik negara ini sudah dilakukan sejak lama.
Dikatakannya, Pemkab Toba akan menyerahkan persoalan ini ke BPODT dan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan masyarakat.
“Kita tetap berpedoman pada peraturan yang ada karena BPODT telah memiliki sertifikat hak pengelolaan. Sedangkan penduduk yang menolak itu, sebenarnya bukanlah penduduk Desa Pardamean Sibisa, tapi mereka penduduk Desa Sigapiton. Jadi wajar juga tadi ada keberatan dari tokoh masyarakat Pardamean Sibisa yang mengaku-ngaku itu lahan mereka, atas dasar apa? Lokasi ini Desa Pardamean Sibisa, bukan Desa Sigapiton Sibisa ini mayoritas marga Sirait, bukan marga Butarbutar,” kata Sitorus.
Sementara itu Kepala Desa Sigapiton Hisar Butarbutar menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah Desa Sigapiton, bukan di Desa Pardamean Sibisa.
“Kalau ada yang menyatakan ini wilayah Pardamean Sibisa, itu tidak benar, dan pembohongan belaka,” ujarnya.
Tapal batas yang belum defenitif, sambung dia, juga masih menjadi masalah. Kemudian warga yang tinggal di daerah konflik semua mengurus administrasi kependudukan ke Desa Sigapiton.
Sesuai penyerahan masyarakat untuk penghijauan tanah ini, kata Hidar, adalah Dusun Sileang-leang Desa Sigapiton.
"Petanya ada dengan Dinas Kehutanan, itulah bukti bahwa wilayah sengketa di wilayah Sigapiton," tegasnya.
Mengenai rumah yang berdiri di tanah sengketa, sepengetahuan Hisar, sertifikat BPODT terbit Desember 2018, sedangkan rumah tersebut sebagian berdiri tahun 1992, 2015, 2017.
"Saya adalah bagian dari pemerintah, tetapi saya harus perduli kepada masyarakat saya Karena mereka lah aku Menjadi kepala desa," ujar Hisar lagi.
Sementara itu, Malaton Sirait (75) menyatakan dirinya tiga periode menjadi perangkat Desa Sigapiton. Mulai tahun 1972, pada masa kepemimpinan Kepala Desa Jahim Gultom dan dia sudah memetakan Desa Sigapiton dan batas-batasnya serta menyebutkan batas itu satu persatu dengan batas desa tetangga.
"Dan masih ada saksi hidup Janpiter Nadapdap. Tanah sengketa ini sudah sejak dulu dikelola oleh ompung (kakek) kami untuk lahan pertanian dengan menanam jagung, padi darat dan sampai kepada saya untuk daerah pertanian," ujar Malaton.
Sementara itu, Mangatas Togi Butarbutar tokoh adat Sigapiton mengatakan hahwa sertifikat BPODT tidak selaras dengan alas hak yang dimiliki.
"Dari penyerahan masyarakat kepada Kehutanan itulah yang kita tuntut," sebut Togi.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tokoh-masyarakat-adat-motung-dan-sibisa.jpg)