Korban Investasi Bodong Modus Arisan Melapor ke Polrestabes Medan, Kerugian Ratusan Juta

Merasa menjadi korban investasi bodong modus arisan online, sejumlah wanita mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat pengaduan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Korban investasi bodong bersama kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan ke Polrestabes Medan pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Merasa menjadi korban investasi bodong modus arisan, sejumlah wanita mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat pengaduan.

Para korban yang merupakan kaum hawa ini mengaku menderita kerugian hingga ratusan juta.

Kelimanya yakni Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat.

Didampingi kuasa hukumnya, para korban membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.

"Kita membuat laporan penipuan yang dialami klien kita dengan iming-iming investasi modus arisan," kata M Rizky Azka Satrio, seorang kuasa hukum korban, Selasa (25/8/2020).

Dijelaskan Rizky, para korban terpaksa membuat pengaduan ke polisi lantaran terlapor berinisial AZ, yang merupakan pengelola investasi arisan, tidak menepati janjinya.

Saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, terlapor AZ tidak kooperatif dan menghindar.

"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik, bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.

Rizky mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, pada Senin (24/8/2020) malam bersama lima kliennya itu, mereka melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan yang tertuang dalam dua laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 juta.

Kemudian Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.

"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.

Firza, warga Kecamatan Medan Area, menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola oleh AZ tersebut diikuti oleh ratusan orang, termasuk dia dan empat temannya.

Semula, investasi arisan tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.

Firza mengaku menyetor modal Rp 10 juta, dengan perjanjian akan mendapat keuntungan dari modal tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved