Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan 8 Tahun di Riau, MH (24) Kabur ke Nias, Berhasil Ditangkap Polisi

Bahkan sebelum membunuh korban, pelaku juga diketahui pernah mencabuli korban tanpa sepengetahuan orangtuanya

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
MH (24), pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah 8 tahun inisial ALG di Siak, Riau. Pelaku MH ditangkap dari kampung halamannya di Nias, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM -- Diduga dendam, pria ini nekat menghabisi nyawa bocah berusia 8 tahun.

Ia menyimpan dendam lantaran orangtua korban sering memarahi dirinya, bahkan juga memukulinya. Demikian pengakuan sementara pelaku MH (24).

Berikut Kronologinya:

Aksi nekat dan sadis itu dilakukan oleh pemuda berinisial MH (24), di Siak, Provinisi Riau.

Bahkan sebelum membunuh korban, pelaku juga diketahui pernah mencabuli korban tanpa sepengetahuan orangtuanya.

"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, dilansir dari Kompas.com.

Doddy F Sanjaya menambahkan, perbuatan MH itu terungkap setelah korban, ALG (8), tak pulang ke rumah.

Keluarga pun panik dan memutuskan untuk mencari korban ke beberapa tempat.

Akhirnya keluarga menemukan jasad korban di semak-semak dekat kuburan di Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau,  pada Jumat (17/7/2020) lalu.

Saat ditemukan, ada luka sayatan dan bekas penganiayaan di jasad korban.

Pihak keluarga lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

"Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy F Sanjaya.

Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani dan anggotanya mengevakuasi jenazah AH (8) di tebing dekat kebun sawit warga, kampung Pinang Sebatang Timur, kecamatan Tualang, kabupaten SiakKapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani dan anggotanya mengevakuasi jenazah ALG (8) di tebing dekat kebun sawit warga, kampung Pinang Sebatang Timur, kecamatan Tualang, kabupaten Siak, Riau, beberapa waktu lalu.

Pelaku Kabur ke Nias

Setelah diburu selama dua pekan, polisi melacak jejak MH berada di Nias, Sumatera Utara.

MH pun akhirnya tertangkap dan mengakui perbuatannya tersebut.

Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," kata Doddy di Polres Siak, Jumat (7/8/2020) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum membunuh korban, MH mengaku sudah mencabuli korban tiga kali.

Perbuatan itu jauh sebelum MH nekat menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat MH dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya Pimpin Pengungkapan Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Siak. ISTIMEWA

****

Kasus Serupa

Polisi menangkap I karena telah membunuh anak tirinya berinisial MH (5), bocah asal Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kepada polisi, I mengaku tega membunuh MH karena cemburu melihat suaminya sangat sayang kepada korban.

"Selain itu terduga pelaku juga dendam kepada suaminya, Angga alias Somp karena sering marah kepada terduga pelaku dengan mengatakan 'perempuan sial '," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Perwira saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

Kepada penyidik, I mengaku menculik dan membawa MH dari Pinrang ke Sidrap menggunakan sepeda motor milik suaminya.

I menggendong korban yang sedang tidur.

Namun, di tengah perjalanan korban terbangun.

Sesampainya di jembatan, korban turun dari motor dengan dituntun oleh pelaku.

Pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh ke sungai dan hanyut.

Selanjutnya pelaku meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah.

Pelaku telah diserahkan ke Polres Sidrap guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, jenazah bocah tanpa kepala ditemukan di Saluran Induk Irigasi Galung Asera, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis (30/4/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa jenazah itu merupakan MH (5), siswa TK asal Pinrang yang dilaporkan menghilang sejak 20 April.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga dugaan pelaku mengarah ke ibu tiri korban berinisial I. (*)

Penyesalan Bayu Irawan setelah Membunuh Kekasihnya Seorang Janda Siska Widyastuti

TERNYATA Sebelum Dibunuh Pacar, Mahasiswi S2 Ancam Bunuh Diri dan Bocorkan Kehamilannya ke Keluarga

Wanita Remaja DA Tengah Hamil dan Dibunuh Kekasihnya, Diduga karena Tak Mau Bertanggung Jawab

Seorang Ibu Biarkan Putrinya Dicabuli Suaminya Sejak Usia 10 Tahun karena Takut Diceraikan

Pengakuan Karyawati NL yang Menjadi Otak Pembunuhan Pengusaha Sugianto

Pengakuan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Menolak Tawaran Jokowi Menjadi Menteri Pertahanan

Artikel telah tayang Sebelumnya di TribunnewsBogor.com dengan judul:Bocah 8 Tahun Dibunuh Pemuda yang Dendam pada Orantuanya, Korban 3 Kali Dicabuli sebelum Dihabisi

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved