YouTuber Medan Ditangkap Polisi

Dua YouTuber Medan Dituding Sebarkan Hoaks, Wakil Ketua Formalindo: Soal Konten UU ITE Jadi Panduan

Dua orang YouTuber di Medan diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga sebarkan hoaks lewat video yang diunggah di akun Youtubenya.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
istimewa
Youtuber Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang YouTuber di Medan diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga sebarkan hoaks lewat video yang diunggah di akun Youtubenya.

Kedua YouTuber tersebut adalah Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward.

Penyebaran hoaks tersebut dilakukan dengan sajian video di akun YouTube yang menyatakan bahwa seorang personel kepolisian Johannes Ginting melakukan penunggakan pajak kendaraan bermotor.

Terkait kejadian ini, Wakil Ketua Forum Masyarakat Literasi Indonesia (Formalindo) Erix Hutasoit , turut angkat bicara.

"Hoaks atau informasi palsu adalah informasi yang kebenarannya tidak bisa dibuktikan. Selama tidak bisa dibuktikan kebenarannya, maka informasi itu disebut hoaks," ujar Erix Hutasoit, Rabu (19/8/2020).

Dia juga mengutarakan bahwa sebuah informasi harus berdasarkan fakta.

Fakta itu bisa merujuk kepada peristiwa, referensi tertulis, dan kutipan pernyataan seseorang yang kompeten di bidangnya.

Terkait unggahan di YouTube, dia menyampaikan bahwa hal tersebut sudah menjadi ranah Undang-undang ITE.

"Dalam konteks youtube, kita harus lihat dua hal. Pertama, youtube sebagai media untuk menyampaikan pendapat, dan kedua, konten yang disampaikan. Sebagai channel untuk menyampaikan pendapat, semua orang bisa menggunakan YouTube," terangnya.

"Ini sudah masuk konten. Kalau sudah ranah konten, ada UU ITE sebagai panduannya," lanjutnya.

Dia juga menegaskan bahwa semua orang harus bertanggung jawab dengan informasi yang disebarkannya.

"Tanggung jawab pertama adalah menjamin kebenaran informasi itu sendiri," lanjutnya.

"Jadi konteks hoaks, seseorang harus terlebih dahulu memverfikasi sumber informasi yang akan ia sebarkan. Ia harus bisa membuktikan bahwa informasi itu benar. Makanya orang itu harus mencari informasi dari sumber-sumber informasi yang benar dan sah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap 2 orang YouTuber, yakni Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41), Selasa (18/8/2020).

Keduanya ditangkap polisi atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved