Update Covid19 Sumut 14 Agustus 2020

Warga Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu, Pengamat: Tak Menimbulkan Efek Jera

Pemko Medan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Pemko Medan melakukan razia masker untuk menekan penyebaran virus Corona, Senin (22/6/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penandatanganan itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan baik penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, mulai dari perencanaannya, organisir, aktualisasi, atau pelaksanaannya.

Maka khusus wilayah Medan Binjai dan Deliserdang, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Wali Kota (Perwal) Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) akan diberikan denda finansial sebesar Rp 100 ribu bagi warga atau pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat Sosial Pemerintah, Arifin Saleh Siregar mengatakan, kebijakan di tengah pandemi harusnya bersifat memperbaiki dan mendidik.

Menurut dia, kebijakan yang berorientasi pada uang ke depannya akan sulit dijalankan secara efektif.

"Itu boleh dikasihkan sanksi, tapi sanksinya yang mendidik. Kebijakan itu kan konteksnya untuk memperbaiki dan memberi efek jera dan juga mencerdaskan. Kalau ujung-ujungnya duit itu sama dengan membebani masyarakat, sudahlah sekarang masyarakat kesulitan soal ekonomi, ditambah lagi dengan beban seperti ini. Jadi janganlah selalu orientasi itu uang jangan seperti itu," katanya, Jumat (14/8/2020).

Jika bertujuan untuk membuat efek jera, sambung dia, harusnya dibuat peraturan lainnya, yang lebih kreatif dan sesuai dengan kultur warga Medan.

"Kan banyak pilihan lain misalnya jangan kasih keluar rumah selama seminggu dan lainnya, kalau tadi beban duit itu kebijakannya, kita takut nanti justru kebijakan ini ditertawai oleh masyarakat," katanya.

Dikatakannya, sistem denda tersebut pun sulit dijalankan secara efektif mengingat harus adanya pendataan yang jelas serta petugas khusus yang menangani hal tersebut.

"Soal penyederhanaan administrasinya akan bakalan repot juga itu, bagaimana misalnya nanti pencatatannya bahwa dia sekali, dua kali, hingga tiga kali kedapatan keluar rumah tanpa menggunakan masker misalnya, tapi dia ditemukan di tempat yang berbeda-beda sementara petugasnya pun nanti yang berjaga berbeda-beda, kalau mengandalkan sistem online ya mahal kali lah itu sebuah kebijakan," katanya.

Ia mengatakan di tengah pandemi ini harusnya pemerintah jangan mengeluarkan terlalu banyak kebijakan. Cukup fokus pada satu kebijakan dan dijalankan dengan serius dan berkelanjutan.

"Pemimpin ini harusnya jangan kebanyakan kebijakan, nanti kalau kebanyakan kebijakan nggak dilaksanakan dengan konsisten, dan itu akan menjadi bahan tertawaan, itu yang kita takutkan, membangun pemahaman dan kesadaran diri itu yang perlu dibangkitkan," katanya

Dikatakannya, konsistensi pemerintah dalam menegakkan suatu kebijakan akan diikuti pula dengan masyarakat yang patuh peraturan.

"Kalau menurut saya ya okelah jalankan, nanti kita lihat bagaimana kondisi dan konsistensi pemerintah menjalankan ini. Kemarin-kemarin itu kan juga ada hukuman push-up di tempat, razia di beberapa tempat, itu kan nggak efektif juga. Makanya ketika menyusun kebijakan itu pun, harus dikaji juga apalagi kan menyangkut kepentingan masyarakat, bukan hanya masyarakat kelas atas saja, tapi dia juga masyarakat bawahnya cocok enggak itu nanti diterapkan," katanya

Dikatakannya denda sebenarnya tidak menimbulkan efek jera bagi masyarakat, melihat dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved