INILAH Daftar 16 Perusahaan Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Produk Digital Luar Negeri

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu atas produk digital luar negeri. Kini, totalnya ada 16 perusahaan yang bakal dipungut PPN produk digital luar negeri

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Petugas melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 30/9/2016. Banyaknya warga yang antre sejak pagi karena hari ini merupakan hari terakhir periode I program tax amnesty. 

T R I B U N-M E D A N.com- DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan digital dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu atas produk digital luar negeri. Kini, totalnya ada 16 perusahaan yang bakal dipungut PPN produk digital luar negerinya.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Adapun kesepuluh perusahaan tersebut adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, serta Audible Ltd.

Selain itu juga Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (South East Asia) Pte Ltd.

Sebelumnya, enam perusahaan yang sudah lebih dahulu ditunjuk adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Hestu mengatakan, dengan penunjukkan tersebut maka per 1 September 2020 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hestu menjelaskan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN.

Namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.

Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.

"Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," jelas dia.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Pemerintah Tambah Perusahaan Digital yang Kena Pungutan PPN, Ada Tiktok hingga Apple

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved