Suami Percaya Dukun, Rela Sampai Pesan Hotel Minta Obati Istri, Bukannya Diobati Malah Disetubuhi
Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A.
TRI BUN-MEDAN.com - Seorang dukun melarikan diri setelah menyetubuhi istri penyewanya.
Pihak kepolisian yang mengusut kasus pemerkosaan tersebut telah membentuk tim khusus.
Timsus untuk memburu dan menangkap tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan, Senin (03/08/2020).
• Dipecat Tanpa Kejelasan, Mantan PHL Sekretariat DPRD Medan Temui Kejanggalan Perekrutan PHL Baru
• TRIBUN-MEDAN-WIKI: Menelisik Suku Simalungun yang Ada di Sumut
Dikatakan Sugandi, tersangka melarikan diri, sehingga butuh tim khusus untuk memudahkan pencarian.
Polres Bondowoso dibantu oleh Polres Bondowoso serta Dirkrimum Polda Jatim.
Diungkapkan Sugandi, modus yang ada pada kasus ini sudah sering terjadi.
Ia pun berharap ke depannya praktik seperti ini tidak terulang lagi di masyarakat.
"Ini merupakan kasus atensi dan modus-modus ini sering terjadi di masyarakat," kata Sugandi.
Sugandi meminta masyarakat lebih waspada.
Masyarakat harus memahami benar bahwa praktik-praktik dengan modus penipuan dengan berusaha mengobati, harus benar-benar diteliti.
"Dengan demikian masyarakat jangan sampai tertipu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.
Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terbukti telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinial AR, warga Bondowoso.
• Lihat Sohib Bersetubuh, Arif Nafsu & Rekam Adegam Mesum, Ancam Video Disebar, Korban Pasrah Digilir
• Cerita Lengkap Bambang Harianto, Oknum Dosen Swinger Modus Riset, Mantan Anggota ICW Nyaris Dimangsa
• Pengamat Minta Agar Suami Jaksa Pinangki S Malasari, Kombes Napitupulu Yogi Diperiksa Propam Polri
Kronologi Dukun di Situbondo Setubuhi Istri Penyewanya
Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, pihaknya telah meningkat kasusnya dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka A.
"Penyidik telah memeriksa empat orang saksi,
dan termasuk korban," ujar AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo, Senin (03/08/2020).
Selain menetapkan tersangka, kata AKBP Sugandi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telur dan daun siri yang digunakan media dalam praktiknya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHAP subsider pasal 290 KUHAP,
dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Sugandi.
Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A.
Namun setelah itu, tersangka A meminta suami korban untuk memesan kamar hotel di wilayah Pasir Putih Situbondo,
yang akan digunakan tempat mengobati istrinya tersebut.
Setelah itu, tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar.
Di tempat itulah tersangka akhirnya menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan bejat tersebut, akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun itu kepada suaminya.
Mendengar penuturan istrinya, suami korban langsung marah.
Ia melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Mapolres Situbondo.
"Saat ini tersangka masih dalam upaya penangkapan," kata Kapolres AKBP Sugandi.
Belum tertangkapnya tersangka saat ini, lanjut AKBP Sugandi, karena adanya jeda waktu dari laporan dengan kejadian,
sehingga tersangka melarikan diri.
"Setelah empat hari kasusnya dilaporkan,
dan tersangka melarikan diri," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dukun yang Setubuhi Istri Penyewanya di Situbondo Melarikan Diri, Polisi Bentuk Tim Khusus,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dukun-cabul-setubuhi-istri.jpg)