Suami Percaya Dukun, Rela Sampai Pesan Hotel Minta Obati Istri, Bukannya Diobati Malah Disetubuhi

Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A.

Montase
Ilustrasi seorang dukun setubuhi istri penyewanya dalam kamar hotel di Situbondo. 

Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, pihaknya telah meningkat kasusnya dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka A.

"Penyidik telah memeriksa empat orang saksi,

dan termasuk korban," ujar AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo, Senin (03/08/2020).

Selain menetapkan tersangka, kata AKBP Sugandi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telur dan daun siri yang digunakan media dalam praktiknya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHAP subsider pasal 290 KUHAP,

dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Sugandi.

Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A.

Namun setelah itu, tersangka A meminta suami korban untuk memesan kamar hotel di wilayah Pasir Putih Situbondo,

yang akan digunakan tempat mengobati istrinya tersebut.

Setelah itu, tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar.

Di tempat itulah tersangka akhirnya menyetubuhi korban.

Akibat perbuatan bejat tersebut, akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun itu kepada suaminya.

Mendengar penuturan istrinya, suami korban langsung marah.

Ia melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Mapolres Situbondo.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved