Lebih Praktis, DPMPTSP Medan Ajak Warga Urus Izin Usaha Secara Online Lewat Si Cantik Cloud
Si Cantik Cloud merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain.
Meski demikian jika dilihat dari data yang ada pada DPMPTSP, jelasnya, skala perbandiangan yang dapat melakukan permohonan dengan lengkap dan benar itu ada 8 orang dari 10 orang yang melakukan permohonan.
“Umumnya yang rata-rata gagal melakukan permohonan itu karena tidak melakukan pengisian atau penginputan persyaratan yang diminta dengan lengkap dan benar, sehingga permohonannya tidak akan bisa ditindaklanjuti atau akan terhapus setelah disampaikan informasi melalui SMS Gate Way ke nomor handphone yang dicantumkan,” paparnya.
Selain itu imbuh Basyaruddin, kendala lainnya adalah informasi yang disampaikan melalui SMS Gate Way tersebut tidak sampai ke pemohon.
Dikatakannya, hal itu disebabkan karena nomor yang diinput salah atau memasukkan nomor yang tidak benar sehingga informasi yang disampaikan tidak akan diterima oleh pemohon atau masyarakat.
• Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan
Dalam minggu ini kata Basyaruddin, DPMPTSP telah mengirimkan surat ke beberapa rumah sakit dan klinik-klinik yang ada di Kota Medan, agar kiranya bekerjasama untuk menginformasikan jauh-jauh hari sebelumnya, kepada para tenaga kesehatan yang bekerja dibawah naungan masing-masing supaya mengikuti amanat Permenkes RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Pasal 14 ayat (2), menyebutkan bahwa Perpanjangan SIP Dokter harus sudah diajukan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
"Selain itu Permenkes RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Pasal 21 dan Pasal 22 mengatakan bahwa Kepala Dinas harus menerbitkan SIPA dan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Kita harapkan bahwa penyampaian permohonan untuk SIP dan SIK Tenaga Kesehatan ini agar dimohonkan dalam kurun waktu tersebut agar tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,” harapnya.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat/pemohon/pelaku usaha, jelas Basyaruddin, DPMPTSP Kota Medan juga telah menyediakan layanan perbantuan untuk meng-upload dokumen persyaratan melalui Sistem SICANTIK Cloud mulai pukul 09.00 s/d 13.00 WIB setiap hari kerjanya.(cr21/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/satu-pintu-1.jpg)