BEDA Djoko Tjandra, Harun Masiku juga Buronan Belum Tertangkap, Meski KPK Dibantu Polri
Djoko Tjandra sudah ditangkap, beda nasibnya dengan buronan Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui rimbanya.
Kabareskrim melanjutkan, keberadaan Djoko Tjandra kemudian diketahui pada Kamis siang ini.
"Tadi siang yang bersangkutan atau target bisa diketahui," ujar Listyo.
"Tadi sore kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan. Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kami amankan," kata dia.
Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 11 tahun lalu itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.
Dalam tayangan Kompas TV, terlihat pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135.
Djoko Tjandra terlihat mengenakan jaket kuning dan menggunakan masker.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Dapat Ditelusuri

Kronologi kasus
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
• Kumpulan Ucapan Idul Adha Lengkap dengan Gambar Bergerak Lucu dan Menarik Silakan Dibagi
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
• LIVE STREAMING: Detik-detik Djoko Tjandra Tiba di Indonesia, Penangkapan Buronan Kelas Kakap
• KUMPULAN UCAPAN Selamat Idul Adha dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Bisa Bagikan di Medsos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/politisi-pdi-p-harun-masiku.jpg)