Merasa Dihina, Ahok Buat Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.

ist/instagram/tribunjateng
BUKAN 3,2 Miliar Gaji Ahok, Pertamina Buka-bukaan di DPR Bahas Ahok, Ungkap Sebenarnya, soal Mafia? 

T R I B U N-M E D A N.com- Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.

Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan pencemaran nama baik yang dimaksud berupa penghinaan yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dan keluarganya.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Ramzy mengatakan, penghinaan yang dialami oleh Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.

Namun, Ramzy sendiri tidak menjelaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy.

Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami Ahok.

Ia menyerahkan peristiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.

"Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kataya.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Alasan Ahok Lapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Dia dan Keluarga Dihina di Instagram

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved