Kasus Ponsel Ilegal PS Store, Pemilik Jadi Tahanan Rumah, Toko-tokonya yang Masih Diserbu Pembeli
Untuk diketahui, petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS sejak tahun 2017.
TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjamin kasus penangkapan Putra Siregar (PS), selaku pemilik toko ponsel PS Store bukan pesanan pihak tertentu, termasuk pesaing bisnis PS.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, Itu bagian dari tugas Bea Cukai turut menekan kerugian negara dari maraknya impor ponsel ilegal.
"Tidak ada pesanan dari siapa pun. Ini murni analisis kami dari maraknya yang bersangkutan memberikan semacam giveaway (pemberian gratis ke pelanggan) dan sebagainya,” kata Ricky kepada Kompas.id, Rabu (29/7/2020).
Ricky memahami terdapat pihak yang menilai janggal terkait lamanya proses hukum terhadap PS Store. Namun, ia menjelaskan, panjangnya proses itu karena Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya memastikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan hingga lengkap terlebih dahulu baru berlanjut ke tahap berikutnya.
Untuk diketahui, petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS sejak tahun 2017.
Dimulai dari penelusuran di toko PStore di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ponsel diduga ilegal juga ditemukan di toko yang ada di Depok dan Tangerang. Kanwil Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan berkas dinyatakan lengkap tahun 2019.
Hari Kamis (23/7/2020), penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Jakarta Timur baru dilaksanakan setelah tiga tahun kasus bergulir. Barang buktinya antara lain 190 unit ponsel berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.
Berdasarkan Pasal 103 UU No 17/2006, ancaman hukuman bagi PS adalah penjara selama 2-6 tahun dan/atau denda Rp 100 juta-Rp 5 miliar. Namun, meski ada potensi ia dihukum penjara lebih dari lima tahun, tidak ada penahanan terhadap PS.
PS dianggap kooperatif dan juga menyerahkan jaminan berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Harta tersangka itu juga diserahkan kepada kejaksaan dan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Kisah Kasus Ponsel Ilegal PS, Tahanan Rumah, dan Toko-tokonya yang Masih Diserbu Pembeli".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/putra-siregar-pemilik-ps-store.jpg)