Cerita Seleb

KRONOLOGI Penangkapan Artis VS dari Salah Satu Kamar Hotel Mewah di Lampung, Terungkap Tarifnya

Artis Cantik VS Ditangkap Polisi saat Jual Diri, Tarifnya Rp 30 Juta Termasuk Kamar Hotel

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Lampung Deni Saputra
Artis berinisial VS ditangkap di Bandar Lampung terkait prostitusi online, Rabu (29/7/2020) 

Artis Cantik VS Ditangkap Polisi saat Jual Diri, Tarifnya Rp 30 Juta Termasuk Kamar Hotel

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang perempuan yang diduga artis berinisial VS ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Artis VS ditangkap di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan.

Artis VS diduga ditangkap terkait praktik prostitusi online atau prostitusi daring.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana membenarkan pihaknya melakukan giat penangkapan tadi malam terkait dugaan prostitusi online

Namun, terkait status dan peranan VS, Resky belum bisa memberikan keterangan secara detail.

"Masih dalam pemeriksaan. Jadi belum bisa dijabarkan peran-perannya," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Senada dengan Resky, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya juga mengatakan kasus itu masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Sabar, masih diperiksa ya. Masih didalami," kata Yan Budi.

Salah satu terduga mucikari (baju hitam) atas kasus prostitusi online artis VS diperiksa aparat kepolisian, Rabu (29/7/2020).
Salah satu terduga mucikari (baju hitam) atas kasus prostitusi online artis VS diperiksa aparat kepolisian, Rabu (29/7/2020). (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Tahan Muncikari

Selain mengamankan VS, kepolisian juga menahan dua orang laki-laki berinisial I dan M.

Kedua laki-laki tersebut diduga sebagai muncikari praktik prostitusi online tersebut.

Hingga saat ini, ketiga orang itu masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.

Pantauan Kompas.com di Ruang PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, VS yang mengenakan jaket berwarna hijau masih menjalani pemeriksaan

Sejumlah jurnalis masih menunggu di depan Ruang PPA untuk keterangan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut.

Diamankan dari Hotel Berbintang

Artis VS diamankan di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan tiga orang.

Ketiganya yakni satu orang perempuan berinisial VS, dan dua orang laki-laki berinisial I dan M.

"Masih didalami, masih diperiksa," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Terungkapnya praktik prostitusi daring yang menyeret artis berinisial VS ini adalah kali kedua kasus serupa terungkap di Lampung.

Sebelumnya, pada Februari 2016 lalu, pedangdut Hesty Klepek Klepek ditangkap Subdit IV PPA Polda Lampung atas kasus prostitusi online

Hesty ditangkap di hotel yang sama dengan lokasi penangkapan artis berinisial VS, yakni hotel bintang empat di Telukbetung Selatan.

Tarif Rp 30 Juta

Artis FTV berinisial VS yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung diduga membuka harga puluhan juta rupiah untuk sekali kencan.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, VS membuka harga sebesar Rp 30 juta untuk sekali kencan, termasuk sewa kamar.

Penangkapan artis VS dan dua orang berinisial I dan M yang diduga sebagai muncikari itu dilakukan polisi dengan metode undercover atau penyamaran.

Artis VS ditangkap dengan dugaan praktik prostitusi online atau daring di sebuah hotel berbintang empat di Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan VS serta dua orang laki-laki berinisial I dan M.

Namun, terkait keterangan detail, termasuk tarif kencan artis VS, Resky mengaku belum bisa memberikan secara rinci. Sebab, artis VS dan dua laki-laki yang menyertainya tersebut masih dalam pemeriksaan.

"Masih didalami, kami masih lakukan pemeriksaan," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, VS diamankan di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung atas dugaan praktik prostitusi daring.

Aparat kepolisian juga menahan dua orang berinisial I dan M yang diduga menjadi muncikari atas VS.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gerebek Artis VS, Polisi Temukan Uang Tunai Rp 30 Juta di Kamar Hotel

Kasus Lainnya Terkait Dugaan Prostitusi Online yang Menimpa Selebritas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan fakta sebenarnya bahwa Hana sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.

TRIBUN-MEDAN.Com - Artis Hana Hanifah akhirnya tampil di depan awak media setelah digerebek dalam kondisi telanjang dengan pria inisial A di sebuah hotel berbintang di Medan pada Minggu (12/7/2020) malam.

Hana tampak mengenakan jilbab biru dipadu padan jaket hitam dengan dalaman kaos putih.

Ia tampil didampingi pengacaranya, Machi Achmad, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Dengan suara pelan dan terbata-bata, Hana mulai membacakan tulisan di secarik kertas yang telah diberikan oleh pengacaranya.

Hana meminta maaf kepada kedua orang tua, keluarga besar, dan seluruh warga Kota Medan.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pertama-tama saya meminta maaf kepada orang tua saya dan kerabat saya, saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Kolase foto Hana Hanifah
Kolase foto Hana Hanifah (Aplikasi TikTok)

Hana juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya.

"Dan saya berterima kasih bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolres dan Satreskrim yang menjaga saya saat di Kota Medan dan tim penasihat hukum Bang Machk dan Kak Putri, status saya di sini hanya sebagai saksi. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," pungkasnya.

Usai membacakan kertas tersebut, tanpa basa-basi Hana langsung meninggalkan awak media menuju ruangan lantai 2 Polrestabes Medan tanpa memberikan komentar apapun.

Hana pun bersama tim kuasa hukumnya kemudian dijemput dengan menggunakan Toyota Fortuner BK 1022 BN.

Tonton videonya:

Setahun Terlibat Prostitusi Online

Meski berstatus sebagai saksi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, namun Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan fakta sebenarnya bahwa Hana sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.

"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Riko di Mapolrestabes Medan, Selasa malam.

Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.

"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota.

Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tegas Riko.

Riko membeberkan bahwa alasan Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.

"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.

Kolase Instagram official Hana Hanifah @hanaaaast, dan pengacara artis Hana Hanifah keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Kolase Instagram official Hana Hanifah @hanaaaast, dan pengacara artis Hana Hanifah keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (14/7/2020). (HO)

Selidiki Dugaan Surat Palsu

Riko mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Hana dalam perkara prostitusi online, namun menemukan fakta yang lainnya.

Artis Hana Hanifah kini masih diselidiki dalam dugaan kasus dugaan penggunaan surat palsu.

"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi.

Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H.

Nah, ini yang sedang kita dalami dan nanti penyidik kita akan mengecek surat tersebut," kata Kapolrestabes Medan.

Riko menyebutkan dugaan penggunaan surat palsu ini ditemukan saat penyidik mendalami barang bukti HP milik Hana.

"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.

S
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam. (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.

Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kombes Riko.

Selain R, Polisi juga menetapkan seseorang berinisial J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta.

Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.

Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.

Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.

Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.

"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.

Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.

"Awalnya tanggal 12 Juli sekitar 23.00 WIB, Tim Satreskrim mengamankan satu orang laki-laki inisial R di lobi di salah satu hotel di Kota Medan.

Kemudian yang bersangkutan menyebutkan bahwa saksi HH dan A ada di salah satu kamar.

Kemudian tim bergerak menuju ke kamar kemudian mendapatkan saksi HH dan A berada di kamar tersebut," tuturnya.

(vic/tri bun-medan.com)

 Artis dan Model Hana Hanifah (23) Berpotensi Jadi Tersangka Prostitusi, Berikut Penjelasannya

 POLRI Tangani 55 Kasus Terkait Dana Bansos di Masa Pandemi Covid-19, Polda Sumut Tangani 31 Kasus

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved