POLRI Tangani 55 Kasus Terkait Dana Bansos di Masa Pandemi Covid-19, Polda Sumut Tangani 31 Kasus
Sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa
Editor:
AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.Com - Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri saat ini menangani sebanyak 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial selama masa pandemi COVID-19.
"Puluhan kasus itu kini sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 12 Polda," ujar Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Rinciannya:
Polda Sumut: 31 kasus,
Polda Riau: 5 kasus,
Polda Banten: 3 kasus,
Polda NTT: 3 kasus,
Polda Sulteng: 3 kasus.
Polda Jatim: 2 kasus.
Polda Malut: 2 kasus
Polda NTB: 2 kasus,
Polda Kalteng: 1 kasus,
Polda Kepri: 1 kasus,
Polda Sulbar: 1 kasus,
Polda Sumbar: 1 kasus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/karo-penmas-mabes-polri.jpg)