POLRI Tangani 55 Kasus Terkait Dana Bansos di Masa Pandemi Covid-19, Polda Sumut Tangani 31 Kasus

Sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Alwi Setiyono 

TRIBUN-MEDAN.Com - Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri saat ini menangani sebanyak 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial selama masa pandemi COVID-19.

"Puluhan kasus itu kini sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 12 Polda," ujar Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Rinciannya:

Polda Sumut: 31 kasus,

Polda Riau: 5 kasus,

Polda Banten: 3 kasus,

Polda NTT: 3 kasus,

Polda Sulteng: 3 kasus.

Polda Jatim: 2 kasus.

Polda Malut: 2 kasus

Polda NTB: 2 kasus,

Polda Kalteng: 1 kasus,

Polda Kepri: 1 kasus,

Polda Sulbar: 1 kasus,

Polda Sumbar: 1 kasus.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved