Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 715 Miliar, Begini Sikap UMNO
Jika tidak membayar denda Rp 715 miliar, hakim memerintahkan Najib menjalani hukuman tambahan penjara lima tahun.
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/07/2020).
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan tim pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah gagal meyakinkannya bahwa tuduhan terhadap Najib tidak benar, termasuk pencucian uang sebesar RM 42 juta.
"Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan," kata Hakim Pengadilan, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali.
Najib terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan vonis.
Setelah itu hakim Mohamad Nazlan menjatuhkan hukuman penjara penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta setara Rp 715 miliar pada Najib.
Jika tidak membayar denda Rp 715 miliar, hakim memerintahkan Najib menjalani hukuman tambahan penjara lima tahun.
Sementara pengacara Najib, Harvinderjit Singh menyatakan kliennya tidak dapat membayar denda kerana beliau sudah diperintahkan oleh mahkamah untuk membayar RM 1,69 miliar kepada Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN).
Sebelumnya hakim Mohd Nazlan menvonis Najib bersalah dalam tujuh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut dalam sidang Selasa (28/7/2020).
Najib terlihat tenang saat hakim Mohd Nazlan membacakan keputusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Hakim Mohd Nazlan, pihak pembela Najib gagal membuktikan dakwaan jaksa tidak benar atau meragukan.
Pengacara Najib mengatakan, kliennya ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya.
Mereka disebut membohongi Najib bahwa dana SRC yang disimpan di rekeningnya pada 2014 disumbangkan oleh kerajaan Arab Saudi, bukan penyelewengan dana 1MDB seperti yang dituntut jaksa.
Vonis ini adalah putusan pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi Najib.
PM Malaysia pada 2018, menghadapi puluhan tuduhan kriminal atas penyelewengan dana sekitar 4,5 miliar dollar AS (Rp 62,7 triliun).
Uang itu diambil Najib dari dana negara di proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad), yang ia dirikan bersama pada 2009.
Ia dituduh menerima kiriman dana secara ilegal sebanyak 42 juta ringgit (Rp 137,2 miliar) dari bekas unit 1MDB SRC International.
Sementara Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus ini.
Dia telah mengklaim tidak bersalah, dan keberadaannya sekarang tidak diketahui.
Sehari sebelum vonis Senin (27/7//2020) malam, Najib berjanji akan melakukan banding jika divonis bersalah.
Dia yakin bahwa pengadilan banding akan membuka kasusnya, karena jaksa penuntut kemungkinan akan mengajukan banding jika dia dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Nazlan.
"Hanya sinar yang bersinar yang merupakan [rakyat] rakyat yang mendukung selama ini telah memberi saya kekuatan untuk bangkit dan berjuang, memotivasi saya untuk maju," tulisnya di Facebook.
"Aku belum menyerah. Ya, kita akan ke Pengadilan Banding berikutnya. Aku siap."
Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi bereaksi setelah Pengadilan Tinggi Kualalumpur memvonis Najib 12 tahun penjara dan denda Rp 715 miliar.
Zahid menyebut akan membuat "keputusan politik besar".
"Saya amat simpati dan merasa sedih bukan hanya sebagai seorang Presiden Umno, yang paling penting, beliau adalah sahabat saya. Tapi ini bukan penghujung dunia.
"Namun, tentunya kita akan mengambil sesuatu keputusan politik yang agak besar setelah (pengadilan) hari ini," katanya ketika ditemui di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari ini.
Zahid juga meminta pengurus partai "berlapang dada" menyikapi keputusan pengadilan atas Najib.
"Dan saya harap kita berlapang dada dan bersikap terbuka terhadap apa juga keputusan yang akan dibuat oleh partai," katanya.
Lewat akun facebooknya, Zahid meminta semua pucuk pimpinan partai di semua tingkatan serta penyokong tenang.
Zahid pihaknya percaya Najib masih punya ruang untuk mendapatkan keadilan melalui proses perundangan negara.
"Saya turut bersedih dengan keputusan ini dan yakin Najib seorang yang tabah," katanya.
(malaysia kini)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eks-pm-najib-divonis-bersaalah-dalam-7-kasus.jpg)