Hartanya 'Disita', Tersangka Penyelundupan Ponsel Putra Siregar Buka-bukaan, Sebut Kejadiannya 2017
Tersangka Putra Siregar juga menyerahkan uang jaminan berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank Rp 50 juta
HARTANYA disita, tersangka penyelundupan ponsel dari Batam, pengusaha ponsel bekas asal Kota Batam yang juga pemilik PS Store, Putra Siregar, buka-bukaan.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.
Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Pada tanggal 23 Juli 2020, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta,” kata Ricky seperti dilansir kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan pihaknya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka PS (Putra Siregar).
Dia menyebutkan, berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS (Putra Siregar) ada di wilayahnya, tepatnya di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dia mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Putra Siregar Buka-bukaan
Lewat akun Facebook miliknya di Grup Facebook Putra Siregar Merakyat, yang disiarkan secara langsung, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, Putra Siregar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017 silam.
Dalam video langsung yang berdurasi 17 menit 39 detik itu, Putra Siregar membeberkan bahwa kala itu ia masih bergabung dalam satu perusahaan.
Hanya saja Putra Siregar tidak menyebutkan perusahaan dimaksud.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea dan Cukai, aku dijebak,” terang Putra Siregar, Selasa (28/7/2020).
Bahkan dalam video tersebut, Putra Siregar juga mengaku sudah bertanggung jawab dan menitipkan uang tabungannya sebesar Rp 500 juta atas kerugian negara yang timbulkan dari tindakan tersebut.
“Aku bertanggung jawab, aku bayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta,” jelas Putra Siregar.
Dalam video tersebut, Putra Siregar juga menyebutkan apa yang dialaminya itu merupakan persaingan usaha yang dijalaninya, karena banyak orang tidak suka melihat pengusaha pribumi berhasil.
Bahkan Putra Siregar menyayangkan fotonya yang dipajang di Instagram milik Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, juga di website instansi tersebut.
“Beginilah kondisi negara kita, negara kita tidak dalam kondisi baik-baik saja, aku akan buka-bukaan semuanya tentang aku dijebak, agar semua bisa tahu apa sebenarnya yang terjadi,” papar Putra Siregar.
Lebih jauh Putra Siregar mengatakan, apa yang dialaminya ini merupakan pembunuhan karakter karena institusi itu telah memposting foto dirinya.
Padahal pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.
“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra Siregar.
Foto Putra Siregar dihapus
Sementara itu, foto Putra Siregar tiba-tiba dihapus di akun IG BC Kanwil Jakarta.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta, Ricky mengatakan penghapusan foto itu dilakukan mengingat yang bersangkutan tidak menerapkan protokol kesehatan atau tidak mengenakan masker.
Selain itu, yang bersangkutan juga masih ditetapkan tersangka, belum ada penetapan bersalah dari majelis hakim.
“Makanya admin menghapus foto tersangka, karena kita harus merepkan praduga tak bersalah. Terkecuali sudah ada penetapan dari mejelis hakim,” terang Ricky.
Tempat Usaha Putra Siregar Masih Beroperasi
Toko handphone milik pengusaha asal Batam, Putra Siregar, PS Store masih beroperasi seperti biasa.
Terletak di Jalan Laksmana Bintan, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, Provinsi Kepri, toko ini tampak sepi saat didatangi.
Hanya ada beberapa karyawan saja di sana. “Bapak sedang di luar kota,” ujar seorang karyawan perempuan kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Jika dilihat, suasana toko tampak tak berbeda dengan hari-hari biasanya. Sebelum masuk, pengunjung akan melihat beberapa buah dijual di depan toko.
Pekerja di tempat usaha Putra Siregar itu mengaku tidak tahu dengan kabar bosnya yang terjerat kasus hukum.
“Kami tak tahu,” ujar seorang karyawan pria agak ketus.
Bahkan, pria berbaju kemeja merah itu tampak kesal saat 2 (dua) orang awak media sedang mengambil gambar di toko Putra Siregar.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Putra Siregar, Tersangka Kasus Ponsel Ilegal: Aku Dijebak!", "Pemilik PS Store, Putra Siregar, Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal", dari tribunbatam.id dengan judul Foto Pengusaha Batam Putra Siregar 'Mendadak' Hilang di Akun Bea Cukai Kanwil Jakarta, Netizen Heran,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/putra-siregar.jpg)