Politisi Sumut Terjerat Kasus Korupsi

Inilah Daftar Nama 3 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap, Diingatkan KPK agar Datang

KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019

Tayang:
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Salomo Tarigan
YouTube KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memperlihatkan para anggota mantan anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pada live konfrensi pers penahanan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (22/7/2020) 

"Para Tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka"

T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, pada hari Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya dijadwalkan ada 14 orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, namun tiga di antaranya tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Antirasuah tersebut.

Ketiga nama tersangka yang belum memenuhi panggilan KPK adalah Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memperlihatkan para anggota mantan anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pada live konfrensi pers penahanan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (22/7/2020)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memperlihatkan para anggota mantan anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pada live konfrensi pers penahanan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (22/7/2020) (YouTube KPK)

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang tidak datang memenuhi panggilan KPK pada Rabu kemarin.

Karena itu pihak KPK akan kembali melayangkan surat pemanggilan. 

"Mereka akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ali Fikri, Kamis (23/7/2020).

Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, Penetapan tersangka 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat.

Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 dalam dua tahap, yaitu:

a. Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut

b. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut,

c. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD

Sumut,

d. Tahap keempat pada 2020, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut dan menahan 11 di antaranya pada 22 Juli.

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dengan sejumlah hal yakni: 

a. Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara;

b. Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan

2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara;

c. Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan

d. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Adapun Nama-nama mantan anggota DPRD Sumut berstatus tersangka yang ditahan KPK adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih.

Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga telah mengatakan Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2020.

Tersangka atas nama,  Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia, dan Ida akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan, Robert, Layari, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Terhadap para Tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Djarot S Hidayat Bilang Dalangnya Mantan Gubernur Yang Diusung PKS

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Djarot Saiful Hidayat
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Djarot Saiful Hidayat (HO/t r i b u n-medan.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. 

Dari sebelas bekas anggota DPRD itu, terdapat satu nama, yaitu Japorman Saragih yang pernah menjabat Ketua DPD PDIP Sumut.

Sementara itu, kepada awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Djarot Saiful Hidayat angkat bicara, terkait kasus yang menimpa Japorman.

Menurut Djarot, kasus tersebut merupakan bagian dari pusaran korupsi Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 Menilik Formasi PSMS Medan Bertarung di Liga 2 2020 yang Dihuni Pemain Level Liga 1

"Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, Mantan Gubernur yang diusung oleh PKS," katanya, Kamis (23/7/2020).

Kasus tersebut, kata Djarot menciderai sendi-sendi pemerintahan rakyat. Djarot menjelaskan, pihaknya mendorong agar lembaga anti rasuah itu menindak seluruh pihak yang terlibat.

"Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini," ungkapnya.

PDIP, kata Djarot selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan.

"Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumatera Utara," tambahnya.

Djarot mengungkapkan, kasus korupsi tersebut menjadi pembelajaran bagi para pemegang amanah rakyat yang berada di legislatif dan eksekutif.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP itu mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk menjaga intergritas, disiplin dan terus berperang melawan perilaku korupsi.

"Komitmen untuk melayani rakyat harus diwujudkan dalam program yang membumi, membantu rakyat selamat dari jurang kemiskinan," jelasnya.

Djarot berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sebagian kader partai yang mencoba untuk menyeleweng.

"Ingat bahwa amanah yang diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai penuturan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya menahan 11 anggota DPRD Sumut itu ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu (22/7/2020) hari ini hingga 10 Agustus 2020.

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," Hufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu.

J

Respons Putri Japorman Saragih

Putri Japorman Saragih, Meryl Rouli Saragih akhirnya buka suara terkait penahanan terhadap ayahnya sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

Meryl yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 ini menyebutkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang menjerat ayahnya. 

Japorman Saragih
Japorman Saragih (T r i b u n-Medan.com)

"Indonesia adalah negara hukum. Sebagai warga negara yang baik, kita harus tunduk dan taat terhadap hukum," tuturnya saat dikonfirmasi T r i b u n-medan.com, Kamis (23/7/2020). 

Putri ketiga dari dari eks Ketua DPD PDIP Sumut juga menegaskan proses hukum tersebut harus tetap berjalan. 

"Kita jalani dan hormati proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas wanita 30 tahun tersebut. 

Sebelumnya Japorman Saragih bersama 10 anggota dewan lainnya telah dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan, Rabu (22/7/2020). 

Ke-11 mantan legislator itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara (Sumut).

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK

Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di dua Rutan berbeda.  

Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.   

Sementara Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

(Can/Yui/vic/T r i b u n-medan.com)
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved