Calon Lawan Gibran di Pilkada Solo, Paslon Independen Bajo Siap Bertarung
Bakal calon yang maju dari jalur peseorangan yaitu Bagyo Wahyono-FX Supardjo ( Bajo)
Sementara minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU adalah 35.870 suara syarat dukungan calon perseorangan.
• Istri Kecelakaan di Jalinsum tebing Tinggi-Medan, Kadinkes Toba: Ibu Sudah Mulai Membaik
Sehingga paslon Bajo harus menyerahkan suara syarat dukungan perbaikan sebanyak 14.482 suara.
"Kita siapkan 21.000 suara syarat dukungan untuk mengantisipasi apabila ada suara yang TMS," ungkap Sutrisno.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan sudah diserahkan kepada tim paslon Bajo.
Pihaknya memberikan waktu penyerahan syarat dukungan perbaikan calon perseorangan pada Pilkada Solo 2020 selama tiga hari mulai 25 Juli 2020 hingga 27 Juli 2020.
• Sepakat Gabung PSMS Medan, Ini Alasan Paulo Sitanggang
"Penyerahan syarat dukungan perbaikan tanggal 25-27 Juli. Nanti kita hitung, kita verifikasi administrasi. Kalau verifikasi administrasi masih memungkinkan baru verifikasi faktual perbaikan," jelas dia.
(*)
• Mantan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Cs Ditahan KPK Terkait Kasus Gatot Pujo Nugroho
Dikutip dari kompas.com
Calon Lawan Gibran di Pilkada Solo, Paslon Independen Bajo Siap Bertarung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-ii-tim-pemenanganan-paslon-bajo-sutrisno.jpg)