Terkini Oknum DPRD Sumut Dipenjara
BABAK BARU Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Terhadap 2 Polisi, Ternyata KHS Pukul Polisi Pertama Kali
Kapolrestabes Medan membeberkan peran dari anggota Dewan Kiki Handoko Sembiring (KHS) dalam kasus penganiayaan dua polisi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: M.Andimaz Kahfi
BABAK BARU Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Terhadap 2 Polisi, Ternyata KHS Pukul Polisi Pertama Kali
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan membeberkan peran dari anggota Dewan Kiki Handoko Sembiring (KHS) dalam kasus penganiayaan dua polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa Kiki merupakan orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting.
"Jadi satu tersangka inisial KHS sesuai keterangannya dan dari Identitasnya mengaku wiraswasta," kata Kombes Riko saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (22/7/2020) di Mapolrestabes Medan.
"Jadi dia berperan yang memukul pertama kali, memukul korban saudara Angga (Karingga)," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini sebanyak 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
"Kami tahan kedelapan orang ini semua, tujuh pria dan satu perempuan," ungkapnya.
Riko membeberkan kronologi kejadian dimana awalnya Kiki mendapatkan pesan WhatsApp dari teman wanitanya bahwa dirinya dipukul polisi.
"Ini masih kita dalami, yang kita temukan di komunikasi mereka, saudara KHS ini menerima chat wa dari rekan wanitanya. Bahwa rekan wanitanya ini dipukul oleh anggota Polri menurut pengakuannya di diskotek tersebut kemudian mengadu ke saudara KHS," tuturnya.
Lalu, tersangka Kiki langsung mencari orang yang memukul teman wanitanya tersebut.
"Kemudian saudara KHS kemudian mencari orang yang dimaksud oleh rekan wanitanya tersebut di lapangan parkir. Di lapangan parkir ini ketemu kedua korban Angga dan Mario," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)