Usai Transaksi Narkoba, Julida dan Hendri Diamankan Polres Tanjungbalai

Penindakan itu dilakukan kawasan Jalan Lingkar Utara Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

TRIBUN MEDAN/HO
TERSANGKA Hendri menunjukkan barang bukti uang Rp 20 ribu yang dipergunakannya untuk membeli satu paket sabu dari tersangka Julida. Keduanya ditangkap personel Polres Tanjungbalai usai bertransaksi di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, Sabtu (18/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan dua warga Kota Tanjungbalai.

Penindakan itu dilakukan kawasan Jalan Lingkar Utara Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Di lokasi polisi mengamankan Julida alias Ida (40) warga Jalan Kereta Api dan Hendri (38) juga warga Jalan Kereta Api beserta barang bukti dari keduanya.

"Pelaku J dan H diamankan, usai keduanya melakukan kegiatan jual beli paket eceran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat," sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (20/7/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabu yang diketahui beratnya 1,02 gram.

Catherine Wilson Digerebek Lagi Pakai Daster, 2 Bulan Pakai Sabusabu, Narkoba Diperoleh dari Satpam

Selain itu disiya juga satu unit telepon seluler merek Samsung warna putih, satu bungkus rokok serta satu lembar lakban warna kuning.

"Uang tunai sebesar Rp 20 ribu juga disita. Uang itu merupakan hasil transaksi yang dilakukan keduanya," ujarnya.

Dijelaskan Putu, dari hasil interogasi, sabu dibeli Hendri dari tersangka Julida alias Ida di tempat kejadian perkara (TKP) seharga Rp 20 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal penjara 5 tahun dan maksimal paling lama 12 tahun," tegasnya.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved